Sejumlah pelajar usai usai belajar di sekolah Jakarta International School (JIS), Jakarta, Selasa (15/4). Afriska, Agung, dan Awan adalah tiga pekerja alih daya. Tugas mereka di sekolah itu adalah melakukan pekerjaan bersih-bersih. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Penyelenggaraan pendidikan anak usia dini di Jakarta Internasional School (JIS) dinilai ilegal. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Lidya Freyani mengancam akan menutup sekolah tersebut. "Jika izinnya tidak diurus, sekolah itu harus ditutup," ujar Lidya kepada wartawan, Rabu, 16 April 2014.
Lidya mengatakan izin yang diberikan kepada JIS selama ini sebenarnya hanya untuk penyelenggaraan pendidikan tingkat dasar dan menengah, bukan untuk PAUD. Untuk menghindari sanksi pembekuan, dia meminta pihak sekolah sesegera mungkin mengurus proses perizinan.
Temuan ini juga mendorong Kemendikbud membentuk tim audit terhadap JIS. Tim yang terdiri atas perwakilan Kemendikbud dan Dinas Pendidikan itu akan mengevaluasi sejumlah aspek kelayakan sekolah, seperti proses penyelenggaraan pendidikan, kurikulum, kompetensi lulusan, dan tenaga pengajar.
"Kami ingin memastikan peraturan yang dikeluarkan pemerintah ditaati oleh pihak JIS," ujarnya. Menurut Lidya, pelanggaran izin penyelenggaraan PAUD juga banyak ditemukan oleh Kemendibud. Tercatat setidaknya 111 sekolah PAUD di seluruh Indonesia yang belum mengantongi izin.
Lidya enggan mengomentari ihwal kekerasan seksual yang dialami salah satu siswa Taman Kanak-kanak JIS. Dia mempercayakan penyelesaian proses hukum kasus tersebut kepada pihak kepolisian. "Kami lebih concern ke masalah proses belajar-mengajar dan peserta didiknya," katanya.
Pihak sekolah memilih bungkam ketika dicecar wartawan ihwal kasus kekerasan seksual yang dialami siswanya. "Kami sudah sampaikan semuanya dalam keterangan pers barusan," ujar pimpinan sekolah tersebut, Tim Carr, setelah memberikan keterangan pers di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Rabu, 16 April 2014. (Baca: Pelecehan Siswa TK, Kadis Pendidikan DKI Geram )