Emir Moeis Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 14 April 2014 12:17 WIB

Ekspresi Izedrik Emir Moeis, terdakwa kasus dugaan suap pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan di Lampung, saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta (23/1). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Izedrik Emir Moeis dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menilai Emir terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu saat menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta dengan ketentuan jika denda tak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Matheus Samiaji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 14 April 2014.

Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, mereka meminta majelis menghukum mantan Ketua Komisi Keuangan DPR tersebut dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Hakim menilai duit itu sebagai hadiah lantaran Emir mengupayakan konsorsium Alstom Power menjadi pemenang proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, pada 2004. Hakim Sofialdi mengatakan agar menang dalam lelang proyek PLTU Tarahan tahun 2004, konsorsium Alstom menunjuk Presiden Pasific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sarafi untuk mengurus proyek tersebut. Pirooz dianggap memiliki hubungan dengan pejabat di Indonesia serta menjadi teman Emir semasa menjadi mahasiswa di Amerika Serikat. Pirooz kemudian berusaha meminta bantuan Emir.

Emir, kata Sofialdi, dijanjikan mendapat bagian fee yang diterima deri Alstom setelah tender dimenangkan konsorsium Alstom Power. Pada 2005 dan 2006, menurut dia, Pirooz mendapat bayaran fee dari Alstom US$ 506.308 atau 1 persen dari nilai kontrak. Namun, tidak semuanya dikirim ke Emir. Uang tersebut beberapa kali dikirim ke Emir melalui rekening PT Artha Nusantara Utama untuk menyamarkan suap. Setelah uang dari Pirooz masuk ke PT ANU, Emir meminta Yuliansah Zulkarnain menyetorkan US$ 357 ribu ke rekeningnya di Bank Century.

Emir dan Alstom Power Inc beberapa kali bertemu untuk membahas pemenangan konsorsium Alstom Power Inc. Beberapa pertemuan itu dilakukan di Prancis dan Washington D.C., Amerika Serikat, pada Desember 2002 atas biaya Alstom. Konsorsium Alstom akhirnya diputuskan menjadi pemenang dalam pekerjaan dengan nilai kontrak US$ 117,281 ribu dan Rp 8,917 miliar tersebut pada 6 Mei 2004.

Dua anggota majelis hakim, yakni Afiantara dan Anas Mustakim memberikan pendapat beda dalam menghukum Emir. Afiantara dan Anas menilai Emir menerima duit US$ 423 ribu dolar. "Meskipun menerima duit, Emir tidak melakukan fungsi pengawasan sebagai anggota DPR untuk proyek Tarahan," ujar Afiantara.

Menanggapi putusan tersebut, Emir masih akan pikir-pikir. "Kami akan mempelajari putusan tadi secara rinci dan membahas dengan tim penasihat hukum," ujarnya. Jika pun banding, kata dia, bukan masalah jumlah hukumannya. "Tapi kedaulatan hukum yang lebih penting dari intervensi asing," ujar Emir.

LINDA TRIANITA

Terpopuler

Bayi Meninggal di Pesawat Lion Air
Keluarga Cikeas Tolak Jadi Saksi Anas
Pro-Mega Yakin Aksi Golputnya Ikut Gembosi PDIP

Berita terkait

Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

49 hari lalu

Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.

Baca Selengkapnya

Daftar 68 Nama Caleg Pemilu 2024 yang Pernah Menjadi Narapidana Termasuk Napi Korupsi

3 September 2023

Daftar 68 Nama Caleg Pemilu 2024 yang Pernah Menjadi Narapidana Termasuk Napi Korupsi

KPU telah memublikasikan daftar nama calon legislatif (caleg) Pemilu 2024 yang pernah menjadi narapidana termasuk napi korupsi. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Dirut PLN Sebut Mobil Lebih Irit Pakai Energi Listrik Dibanding BBM

24 Juli 2022

Dirut PLN Sebut Mobil Lebih Irit Pakai Energi Listrik Dibanding BBM

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan mobil listrik lebih irit daripada mobil berbahan bakar minyak.

Baca Selengkapnya

PLN Terangi 198 Desa di Bumi Cenderawasih dengan Energi Hijau

11 Juni 2022

PLN Terangi 198 Desa di Bumi Cenderawasih dengan Energi Hijau

PLN atasi tantangan kelistrikan desa di Papua dan Papua Barat

Baca Selengkapnya

Emir Moeis Ajukan PK di Kasus PLTU, KPK: Kami Harap Hakim Menolak

28 September 2021

Emir Moeis Ajukan PK di Kasus PLTU, KPK: Kami Harap Hakim Menolak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi peninjauan kembali (PK) yang diajukan Emir Moeis pada kasus PLTU Tarahan.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Aturan Pengangkatan Komisaris BUMN, Saham Bukalapak

7 Agustus 2021

Terkini Bisnis: Aturan Pengangkatan Komisaris BUMN, Saham Bukalapak

Berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu siang hingga sore, 7 Agustus 2021 dimulai dengan aturan soal pengangkatan komisaris BUMN.

Baca Selengkapnya

Eks Koruptor Jadi Komisaris, Ini Aturan yang Ditetapkan Erick Thohir pada 2020

7 Agustus 2021

Eks Koruptor Jadi Komisaris, Ini Aturan yang Ditetapkan Erick Thohir pada 2020

Penunjukan Izederik Emir Moeis sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha PT Pupuk Indonesia (persero), menuai kontroversi di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Emir Moeis Jadi Komisaris, Komitmen Antikorupsi Pemerintah Dianggap Bualan

7 Agustus 2021

Emir Moeis Jadi Komisaris, Komitmen Antikorupsi Pemerintah Dianggap Bualan

Pengangkatan Emir Moeis dianggap menunjukkan celah hukum dalam persyaratan menjadi dewan komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.

Baca Selengkapnya

Emir Moeis Jadi Komisaris, KPK: Pejabat Harus Berintegritas

6 Agustus 2021

Emir Moeis Jadi Komisaris, KPK: Pejabat Harus Berintegritas

Emir Moeis ditunjuk menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda sejak Februari 2021. Pernah jadi terpidana kasus korupsi.

Baca Selengkapnya