Benarkah Miranda Menerima Mercy dari Bank Century?

Reporter

Jumat, 11 April 2014 03:45 WIB

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Rabu (15/5) menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Miranda. ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO , Jakarta - Kasak-kusuk dugaan pemberian mobil kepada Miranda Swaray Goeltoem, bekas Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia, dari Bank Century sampai di telinga Boediono, yang kala itu menjabat Gubernur Bank Indonesia. Hal ini disampaikan staf Gubernur BI saat itu, Oni Wijanarko, saat bersaksi dalam sidang terdakwa Budi Mulya.

"Pak Boediono waktu itu bilang tolong dicek kebenarannya," kata Oni dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 10 April 2014. Oni lantas menyampaikan perintah Boediono itu kepada Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 Zainal Abidin.



Zainal, kata dia, kemudian memeriksa Bank Century mengenai kebenaran informasi tersebut. "Setelah diperiksa, di banknya tidak ada peristiwa seperti itu," ujar Oni.



Oni mengatakan awalnya mengetahui informasi Miranda menerima mobil dari Century dari Direktur Direktorat Hukum BI Ahmad Fuad. Dia tahu sekitar akhir 2009 atau awal 2010. "Saya mendengar dari Pak Ahmad Fuad yang mengatakan bahwa ada berita Miranda Goeltom menerima mobil mercy dari Century tetapi sudah dikembalikan lagi," katanya.



Menurut Oni, Ahmad Fuad mengetahui info itu dari situs internet. Kemudian melaporkannya kepada Boediono. Miranda Swaray Gultom disebut terkait dengan disetujuinya pemberian FPJP kepada Bank Century oleh BI pada 2008. Padahal, disebut ada rekayasa terkait peraturan untuk memuluskan pemberian FPJP tersebut.



Dalam surat dakwaan Budi Mulya disebutkan bahwa pada 30 Oktober 2008, Heru Kristiayana selaku Deputi Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB1) dan Zainal Abidin selaku Direktur DPB1 menolak permintaan bantuan likuiditas yang diajukan Robert Tantular selaku pemegang saham PT Bank Century dan Hermanus Hasan selaku Dirut PT bank Century. (baca: Tak Bantu Century, Miranda Goeltom Semprot Bawahan

Atas penolakan tersebut, Miranda Swaray Gultom memanggil Zainal Abidin dan Heru Kristiyana dan menanyakan perihal masalah dengan Bank Century. Miranda mengatakan "Mengapa Bank Century tidak diberikan FPJP. Anda itu tidak bisa menilai situasi sekarang yang lagi krisis, bank-bank mengalami kesulitan likuiditas karena krisis global, Anda sebagai pengawas harus bisa berpikir out of the box."

Padahal, berdasarkan analisis Zainal dan Heru, Bank Century tidak layak dibantu. Mengingat Capital Adequancy Ratio (CAR) Bank Century berada di bawah 8 persen. Padahal, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.10/26/PBI/2008 tentang FPJP Bagi Bank Umum tanggal 30 Oktober 2008 mensyaratkan bank umum yang bisa memperoleh FPJP harus memiliki CAR minimal delapan persen.

LINDA TRIANITA



Advertising
Advertising



Berita Terpopuler



Dahlan Sebut Konvensi Demokrat Sudah Tak Relevan
Golput Pemenang Pemilu 2014, Bukan PDIP
Jokowi Seleksi Tiga Nama Cawapres
Suara Gerindra Melambung, Sekjen: Ini Efek Prabowo




Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

5 April 2023

Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

KPK menahan Rafael Alun setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih, pada Senin, 3 April 2023. Ia mengenakan rompi tahanan KPK, mengapa berwarna oranye?

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

7 Februari 2023

Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

Masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir pada Mei 2023 ini. Perry menjabat sejak 23 Mei 2018. Siapa saja yang pernah menjadi Gubernur BI?

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

1 Juli 2022

Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

PT Pertamina Patra Niaga merincikan daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi per 1 Juli 2022.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

30 Juni 2022

Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Kamis siang, 30 Juni 2022, dimulai dari daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan BBM solar bersubsidi.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

30 Juni 2022

Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

RUPS Bank Mayapada memutuskan mengangkat Miranda Goeltom sebagai wakil komisaris utama perseroan. Seperti apa rekam jejaknya?

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya