Tersangka kasus dugaan menerima hadiah atau janji dari proyek Hambalang, Anas Urbaningrum sebelum melalukan pencoblosan Pemilihan Legislatif di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus Tahanan KPK, Jakarta (9/4). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menjadwalkan pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Nasional, As'at Said Ali. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus pencucian uang tersangka AU (Anas Urbaningrum)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam rilis persnya, Kamis, 10 April 2014.
Untuk kasus gratifikasi Anas, KPK hari ini juga bakal memeriksa dua orang saksi. Mereka adalah Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso, serta pegawai swasta Alfa Widha Suara. (baca: KPK Telusuri Tambang Milik AnasUrbaningrum)
Anas dijebloskan ke dalam tahanan KPK sejak 10 Januari lalu. Awalnya, ia menjadi tersangka dalam tiga kasus gratifikasi, yakni pada proyek Hambalang, pengadaan vaksin PT Bio Farma Bandung, dan pengadaan laboratorium kesehatan di Universitas Airlangga. Belakangan, pada 5 Maret 2014, dia juga dijerat KPK sebagai tersangka pencucian uang. (baca: Ditanya Kabar, AnasUrbaningrum: Aku Rapopo)
Dalam pengusutan kasus pencucian uang itu, KPK telah menyita sejumlah aset Anas. Aset itu antara lain tiga bidang tanah di Bantul; dua di Kelurahan Matirejo, Daerah Istimewa Yogyakarta; serta tanah dan bangunan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Pengacara Anas, Handika Honggowongso, mengatakan kliennya memiliki sumber penghasilan lain yang sah dan halal. "Ini kan baru disita, nanti majelis hakim yang memutuskan terbukti pencucian uang atau tidak. Kedua, ada usaha-usaha yang sah dan halal yang dirintis Mas Anas selama ini," ujar Handika.