Dipaksa SBY Bayar, Lapindo: Tidak Bisa Segera  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Minggu, 6 April 2014 13:25 WIB

Seorang korban lumpur Lapindo berendam di dalam lumpur saat peringatan 7 tahun semburan lumpur di atas tanggul desa Siring, Porong, Sidoarjo, Rabu (29/5). TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabussalla akan memperhatikan permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait dengan pembayaran ganti rugi warga korban lumpur Lapindo. Andi menyebutkan perusahaannya berkomitmen pada Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanganan Lumpur Sidoarjo.

"Terima kasih sudah diingatkan, apalagi sampai Pak Presiden yang mengingatkan, pasti kami perhatikan," kata Andi saat dihubungi Tempo, Ahad, 6 April 2014. PT Minarak Lapindo Jaya, kata Andi, tidak pernah bermaksud untuk tidak membayar ganti rugi kepada para korban. (Baca: Analis: Bakrie Mampu Bayar Korban Lapindo).

Namun, kata Andi, pembayarannya terkendala kondisi keuangan perusahaan. "Tidak bisa segera," kata dia. Kecuali pihaknya mendapat pinjaman lagi seperti pada 2009. Pembicaraan internal tentang pembayaran ini, menurut Andi, akan dilakukan setelah pemilu legislatif 9 April 2014 mendatang. (Baca: Grup Bakrie Akui Belum Punya Duit untuk Lapindo).

"Ya, kan sekarang lagi minggu tenang," ujar Andi disertai tawa. Saat ini, kata dia, anak usaha Grup Bakrie ini masih bertanggung jawab atas 3.337 berkas dari 13.237 berkas yang mereka terima. "Sisanya Rp 786 miliar dari total Rp 3,5 triliun," katanya. (Baca: Pastikan Lapindo Bayar, SBY Telepon Ketua MK).

Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta PT Lapindo Brantas segera menyelesaikan kewajibannya, yaitu menuntaskan sisa tanggungan kepada korban lumpur Sidoarjo. Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pembayaran korban Lapindo diselesaikan. (Baca: SBY Akan Paksa Lapindo Bayar Korban Lumpur).

MK mengabulkan uji materi korban semburan lumpur Lapindo di area peta terdampak. Menurut MK, Pasal 9 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang APBN 2013 bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, kewajiban membayar menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas, bukan beban APBN.

Tanggung jawab negara, menurut putusan Mahkamah Konstitusi, adalah memaksa Lapindo Brantas, anak usaha Grup Bakrie, melalui kekuasaannya agar menyelesaikan ganti rugi terhadap warga korban lumpur Sidoarjo yang berada di peta area terdampak. (Simak pula: Aburizal Bakrie Berkukuh Lapindo Tidak Bersalah).

TRI ARTINING PUTRI

Berita terkait

Terpopuler: Jokowi Tambah Jabatan Luhut, Profil Satelit Satria-1 Senilai Rp 21,4 Triliun

21 Juni 2023

Terpopuler: Jokowi Tambah Jabatan Luhut, Profil Satelit Satria-1 Senilai Rp 21,4 Triliun

Berita terpopuler: Presiden Jokowi menambah jabatan Luhut Binsar Pandjaitan, profile Satelit Satria-1 senilai Rp 21,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Lapindo Belum Bayar Utang Rp 2 Triliun ke Negara, Kemenkeu Serahkan Penagihan ke PUPN

20 Juni 2023

Lapindo Belum Bayar Utang Rp 2 Triliun ke Negara, Kemenkeu Serahkan Penagihan ke PUPN

PT Minarak Lapindo Jaya belum membayar utang ke negara sebesar Rp 2 triliun. Kemenkeu serahkan penagihannya ke PUPN.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

17 April 2023

Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

Sudah 17 tahun berlalu, tetapi lumpur lapindo tidak kunjung menunjukkan tanda-tanda akan berhenti. Bagaimana kondisi saat ini?

Baca Selengkapnya

Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

2 Februari 2023

Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

Badan Geologi ukur kandungan litium, stronsium dan logam tanah jarang dalam sampel endapan lumpur Lapindo. Dari bencana menjadi berkah. Mungkinkah?

Baca Selengkapnya

DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

14 Oktober 2022

DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

DPR meminta pemerintah segera menuntaskan penagihan piutang negara atas dana talangan kasus lumpur Lapindo.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

24 Mei 2022

Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

Kabupaten Sidoarjo salah satu wilayah di Jawa Timur memiliki beragam destinasi wisata. Berikut puluhan destinasi wisata Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

1 Februari 2022

Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

Proses pemisahan logam tanah jarang di lumpur Lapindo bisa menggunakan senyawa ionik inprinting polimer.

Baca Selengkapnya

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

28 Januari 2022

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

Logam tanah jarang atau rare earth merupakan sebuah elemen yang terdiri dari 17 unsur logam.

Baca Selengkapnya

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang

28 Januari 2022

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang

Logam tanah jarang bermanfaat untuk penggunaan teknologi tinggi, seperti pembuatan pesawat antariksa, semikonduktor, dan lampu teknologi tinggi.

Baca Selengkapnya

Kabar Terbaru Penagihan Triliunan Utang Lapindo dari Kemenkeu

28 Januari 2022

Kabar Terbaru Penagihan Triliunan Utang Lapindo dari Kemenkeu

Sampai awal 2022 ini, masih belum ada kepastian soal pelunasan utang jatuh tempo Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya kepada negara.

Baca Selengkapnya