KPK Desak Pemerintah Revisi UU Tipikor  

Reporter

Sabtu, 5 April 2014 10:58 WIB

(dari kiri) Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Putri mantan Presiden Abdurrahman Wahid, Anita Wahid menyerahkan petisi dukungan kepada KPK, di Jakarta (4/4). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendesak pemerintah segera melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, undang-undang yang kini ada dinilai sudah tak bisa memenuhi kebutuhan pemberantasan korupsi. "Yang ada sekarang banyak kelemahannya. Sistematikanya juga menyulitkan jaksa penyidik untuk mengkonstruksi dakwaan," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain dalam jumpa pers di kantornya, Jumat, 4 April 2014.

Selain itu, ancaman hukuman bagi koruptor pun terlalu rendah. Sejumlah isu dalam United Nations Convention Against Corruption yang telah diratifikasi Indonesia juga belum masuk dalam beleid tersebut. "Misalnya soal konflik kepentingan, kolusi dan nepotisme, juga korupsi sektor swasta. Itu harus diakomodasi. Jangan dibiarkan lubang-lubang itu, menyulitkan kita memberantas dan mencegah korupsi," tutur Zulkarnain.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan undang-undang itu sempat hendak direvisi saat Patrialis Akbar menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pembahasannya, ujar Busyro, tergolong diam-diam sehingga mengagetkan KPK. Apalagi, banyak pasal dalam beleid tersebut yang menghambat kewenangan KPK. "Antara lain, penuntutan dihilangkan, korupsi Rp 25 juta diampuni," ucapnya. (Baca: 9 Kelemahan Rancangan Revisi UU Tipikor Versi ICW)

Kontroversi pun merebak akibat naskah undang-undang yang mengancam kinerja KPK itu sehingga pemerintah menyetop pembahasannya. Namun, kata Busyro, sudah saatnya pemerintah melanjutkan pembahasan revisi beleid tersebut dengan melibatkan para pemangku kepentingan. "Substansi (RUU Tipikor) lebih signifikan dan relevan daripada RUU KUHAP dan KUHP, yang juga penting tapi harus dimatangkan dulu," ujarnya. (Baca: Apa Saja Obrolan Menteri Amir dan KPK Soal KUHAP?)

Hari ini, sejumlah aktivis antikorupsi menyambangi KPK untuk menyampaikan petisi daring yang sejak pekan lalu termuat di situs web www.change.org/selamatkanKPK. Petisi itu mendesak pemerintah menarik naskah RUU KUHAP dan KUHP dari DPR, karena keduanya dianggap melemahkan KPK sehingga menghambat pemberantasan korupsi. Sampai siang ini, tak kurang dari 15 ribu orang telah meneken petisi itu.

"Semut rangrang memang semuanya sangat sigap. Baru seminggu petisi dimuat, sudah 15 ribu orang yang menandatangani. Saya terharu dengan kepedulian masyarakat terhadap kasus ini dan betapa besarnya penghargaan dan harapan yang mereka miliki terhadap KPK," tutur Anita Wahid saat menyerahkan petisi itu kepada pimpinan KPK. Putri Gus Dur tersebut adalah orang yang memulai petisi itu. "Perjuangan kita enggak akan berakhir dengan buruk," ucapnya.

Semut rangrang adalah julukan yang disematkan bagi para pendukung KPK saat konflik antara lembaga antirasuah itu dan kepolisian menyeruak pada Oktober 2012. Ketika itu, KPK sedang mengusut kasus korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi yang antara lain melibatkan dua jenderal kepolisian, yakni Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo. Kepolisian mengklaim bahwa pihaknya juga sedang menangani kasus yang sama.

Kepolisian sempat menurunkan personelnya untuk "mengepung" gedung KPK dan menjemput paksa penyidik KPK Novel Baswedan yang menangani kasus simulator itu. Namun, ratusan "semut rangrang" berdatangan ke KPK untuk mencegah hal tersebut. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun meminta kepolisian tak meneruskan penyidikan terhadap Novel. (Baca: Semut Rangrang pun Mendukung KPK)

BUNGA MANGGIASIH




Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

6 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya