TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Trimedya Panjaitan mengakui partainya sudah mengklarifikasi ihwal pemberian uang dari bendahara Atut Chosiyah, Yayah Rodiyah, senilai Rp 1,2 miliar. Trimedya mengatakan, partainya langsung memanggil Rano seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Rano sudah cerita detail bahwa dia terima," kata Trimedya saat ditemui di Jakarta, Jumat, 4 April 2014. Trimedya menyadari, pemberian ini berpotensi menjadi kampanye hitam bagi partainya. Karena itulah, dia mengusulkan agar Rano dipanggil untuk menjelaskan kepada Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ihwal pemberian ini.
Trimedya menuturkan, pemberian ini terjadi saat Rano masih menjadi Wakil Wali Kota Tangerang Selatan. Pemberian itu, kata dia, bukan dalam kapasitas jabatan Rano di kota pemekaran Tangerang. Namun, pemberian itu terkait dengan posisi Rano saat itu yang akan mendampingi Atut dalam pemilukada Provinsi Banten. "Itu clear karena semua dalam proses pemilukada Banten," kata Trimedya.
Dia memahami menjelang pemungutan suara pada 9 April mendatang, serangan kepada partainya akan semakin kuat. Dia mencontohkan penahanan kadernya oleh Polda Jawa Barat untuk kasus yang tidak terlalu serius. Dia mengatakan, PDIP sudah memetakan siapa saja dan bagaimana potensi serangan yang akan dihadapi partainya. "Semua potensi akan dikapitalisasi," kata dia.
Sebelumnya, bendahara pribadi Atut Yayah Rodiyah mengaku pernah mentransfer uang senilai Rp 1,2 miliar kepada Rano Karno. Menurut Yayah, transfer itu terjadi pada November 2011 ketika Rano baru terpilih sebagai Wakil Gubernur Banten. Namun Yayah tak mengetahui untuk apa uang itu digelontorkan.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita terkait
Atut Chosiyah Akan Menjalani Sidang Vonis Kasus Alkes Hari Ini
20 Juli 2017
Sebelumnya, jaksa menuntut hakim agar menghukum Atut Chosiyah selama 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Baca SelengkapnyaBaca Pleidoi Kasus Alkes Banten, Atut Chosiyah Menangis Minta Maaf
6 Juli 2017
Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, menangis tersedu-sedu ketika membacakan nota pleidoi di sidang korupsi pengadaan alat kesehatan Banten.
Baca SelengkapnyaKorupsi Alkes Banten, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta
16 Juni 2017
Rano Karno, sewaktu menjabat Wakil Gubernur Banten, disebut memperoleh duit Rp 700 juta.
Baca SelengkapnyaAtut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes
16 Juni 2017
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi alat kesehatan.
Baca SelengkapnyaSidang Atut, Ustaz Haryono Mengaku 9 Kali Pimpin Istigasah
10 Mei 2017
Ustaz Haryono mengaku sembilan kali mempimpin istigasah untuk mendoakan Atut Chosiyah.
Baca SelengkapnyaSidang Korupsi Alkes, Adik Atut: Rano Karno Terima Rp 11 Miliar
12 April 2017
Dalam sidang kasus korupsi alat kesehatan Provinsi Banten dengan terdakwa Atut Chosiyah, Wawan menyebut Rano Karno terima duit Rp 11 miliar.
Baca SelengkapnyaRano Karno Legowo, Banten Kembali Dipimpin Dinasti Atut
5 April 2017
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief. Rano Karno mengatakan legowo. Banten kini dipimpin kembali dinasti Atut.
Baca SelengkapnyaKolusi Merapuhkan Birokrasi
24 Maret 2017
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten yang menyeret mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, sebagai terdakwa menegaskan adanya praktek politisasi birokrasi yang amat serius. Dalam sidang terungkap berbagai kesaksian bagaimana Atut dan keluarganya mampu mengatur birokrasi agar loyal dan tunduk kepada perintah mereka.
Baca SelengkapnyaPersidangan Atut, Saksi Kompak Mengaku Terima Duit Pelicin
22 Maret 2017
Sidang Atut, para saksi kompak mengaku menerima duit pelicin untuk mengatur proses lelang tender.
Korupsi Alkes Atut, Ketua Pengadaan Mengaku Diancam Kepala Dinas
22 Maret 2017
Ketua panitia pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten 2012 mengaku diancam mantan Kepala Dinas Kesehatan.
Baca Selengkapnya