TEMPO Interaktif, Jambi: Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan klarifikasi dan pengumpulan data atas laporan masyarakat Provinsi Jambi tentang dugaan berbagai penyimpangan yang dilakukan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin. Hal itu dikatakan Junino Jahya, Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK, kepada Tempo di Jambi, Senin (21/2).KPK yang menerjunkan empat orang staf ke Jambi mengumpulkan fakta dari penyimpangan dalam beberapa pengerjaan proyek selama Zulkifli berkuasa, antara lain pembangunan gedung kantor penghubung di Jakarta, rehabilitasi gedung kantor gubernur, rehabilitasi gedung DPRD, pembangunan Sekolah Luar Biasa, penyimpangan dana migas dan menyakut penebangan liar. Namun belum ada data besarnya kerugian negara yang diakibatkan berbagai penyimpangan tersebut.KPK dalam mengaudit kinerja Zulkifli didasari suratnomor 10/I/DL/2004, tanggal 22 Desember 2004 dan didasari UU nomor 30 tahun 2002, pasal 6,7 dan 8, tentang koordinasi dan suvervisi tidak pidana korupsi. Surat tersebut berisi permintaan audit oleh KPK atas kinerja gubernur Jambi beserta stafnya.Surat KPK tersebut mendapat persetujuan dariSoedarsono, Pelaksana Tugas Gubernur Jambi, melaluisuratnya nomor 03/KPK/I /05, tertanggal 4 Januari2005. Masa tugas Zulkifli Nurdin sebagai Gubernur Jambiberakhir sekitar tiga bulan lalu. Kini dia mencalonkan diri dalam pemilihan gubernur untuk periode 2005/2010.Sementara itu, Zulkifli Nurdin tidak bisa dihubungi. Menurut beberapa orang dekatnya, dia sedang di luar kota.Syaipul Bakhori