Satinah Tetap Diadili Walau Diyat Dilunasi  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Jumat, 4 April 2014 03:59 WIB

Puluhan aktiivis dari Migrant Care menggelar doa bersama lintas agama bertajuk Save Satinah, di Bunderan HI, Jakarta, (1/4). Satinah Binti Jumadi Ahmad merupakan seorang TKW yang terancam dihukum mati di Arab Saudi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO , Jakarta -- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Gatot Abdullah Mansyur menyatakan Satinah binti Jumadi Ahmad akan menjalani dua persidangan setelah pemerintah memenuhi pembayaran uang darah atau diyat. Meski demikian, Gatot merasa yakin Satinah akan dibebaskan dari hukuman dalam dua persidangan tersebut.

"Persidangan pertama untuk mengecek pelunasan diyat. Persidangan berikutnya adalah sidang hak umum karena tindakan Satinah, dinilai oleh Arab Saudi, telah melanggar ketertiban umum," kata Gatot di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Kamis, 3 April 2014. (Baca: Jika Bebas, Satinah Tak Boleh Lagi Ke Arab Saudi).

Ia menyatakan, dalam persidangan, diyat Satinah akan dibebaskan karena pemerintah Indonesia telah berupaya memenuhi tuntutan keluarga korban dengan membayar 7 juta riyal atau Rp 21 miliar. Hari ini, satuan tugas perlindungan tenaga kerja Indonesia bertemu dengan pengacara keluarga korban untuk menyampaikan bahwa uang 5 juta riyal sudah didepositokan di Pengadilan Arab Saudi. Sedangkan 2 juta riyal segera dikirim dalam hitungan hari. (Baca: Penggalangan Dana untuk Satinah Tembus Rp 3 Miliar).

Satinah, menurut Gatot, juga akan bebas dalam persidangan kedua mengenai pelanggaran hak umum. Dalam persidangan ini, ia memperkirakan pengadilan akan menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada Satinah maksimal selama 5 tahun. Tapi Satinah sudah menjalani hukuman penjara selama 7 tahun. "Jadi, vonisnya bebas karena vonis dikurangi masa tahanan sudah melebihi." (Baca: Di Pengadilan, Satinah Mengaku Bunuh Majikannya).

Satinah mengaku telah membunuh majikannya yang bernama Nura Al Garib saat bekerja sebagai penata laksana rumah tangga di daerah Al Gaseem pada 2007. Setelah membunuh, ia juga sempat mencuri uang majikannya sebesar 38 ribu riyal untuk melarikan diri. Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis pancung pada April 2011 dan memberikan batas waktu pembayaran diyat pada 3 April 2014. (Baca juga: Kasus Satinah, Pemerintah Tak Sudi Jadi Komoditas).

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

25 Januari 2024

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

KPK menegaskan penetapan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman tak ada kaitannya dengan Pemilu

Baca Selengkapnya

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

6 September 2023

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

KPK menyebut penyelidikan kasus yang diduga melibatkan Cak Imin dilakukan sebelum deklarasi dia sebagai cawapres. Berikut perjalanan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

12 Juni 2023

Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

TKI ilegal itu tidak terima gaji selama 3 bulan dengan gaji per bulan 1.500RM.

Baca Selengkapnya

Indonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

7 Juni 2022

Indonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

Penempatan nanti hanya akan diisi oleh tenaga terampil

Baca Selengkapnya

Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Seperti Sebelum Pandemi

16 April 2022

Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Seperti Sebelum Pandemi

Kondisi perekonomian sudah jauh lebih baik dibandingkan dua tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Menaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS

3 Mei 2021

Menaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau Kelompok Wirausaha Baru Ecoprint Sekar Langit Bajong di Purbalingga yang menerima program Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Baca Selengkapnya

Krisdayanti Hadiri Rapat Perdana di DPR Bersama Menaker

4 November 2019

Krisdayanti Hadiri Rapat Perdana di DPR Bersama Menaker

Krisdayanti menghadiri rapat perdana di DPR bersama Menteri Tenaga Kerja.

Baca Selengkapnya

Hanif Dhakiri Ungkap Penyebab Perempuan Memilih Tak Bekerja

23 September 2019

Hanif Dhakiri Ungkap Penyebab Perempuan Memilih Tak Bekerja

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengakui partisipasi perempuan dalam dunia kerja di Indonesia masih rendah.

Baca Selengkapnya

Aturan Longgar, Tenaga Kerja Asing Bakal Bertambah 20 Persen

12 September 2019

Aturan Longgar, Tenaga Kerja Asing Bakal Bertambah 20 Persen

Jumlah tenaga kerja asing di Indonesia pada tahun ini diperkirakan bakal naik 20 persen.

Baca Selengkapnya

Menaker Resmikan BLK Komunitas Pesantren di Tangerang

10 September 2019

Menaker Resmikan BLK Komunitas Pesantren di Tangerang

BLK Komunitas Pesantren diharapkan dapat melahirkan SDM yang berakhlak, berkarakter, dan kompeten.

Baca Selengkapnya