TEMPO.CO , Jakarta -- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Gatot Abdullah Mansyur menyatakan Satinah binti Jumadi Ahmad akan menjalani dua persidangan setelah pemerintah memenuhi pembayaran uang darah atau diyat. Meski demikian, Gatot merasa yakin Satinah akan dibebaskan dari hukuman dalam dua persidangan tersebut.
"Persidangan pertama untuk mengecek pelunasan diyat. Persidangan berikutnya adalah sidang hak umum karena tindakan Satinah, dinilai oleh Arab Saudi, telah melanggar ketertiban umum," kata Gatot di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Kamis, 3 April 2014. (Baca: Jika Bebas, Satinah Tak Boleh Lagi Ke Arab Saudi).
Ia menyatakan, dalam persidangan, diyat Satinah akan dibebaskan karena pemerintah Indonesia telah berupaya memenuhi tuntutan keluarga korban dengan membayar 7 juta riyal atau Rp 21 miliar. Hari ini, satuan tugas perlindungan tenaga kerja Indonesia bertemu dengan pengacara keluarga korban untuk menyampaikan bahwa uang 5 juta riyal sudah didepositokan di Pengadilan Arab Saudi. Sedangkan 2 juta riyal segera dikirim dalam hitungan hari. (Baca: Penggalangan Dana untuk Satinah Tembus Rp 3 Miliar).
Satinah, menurut Gatot, juga akan bebas dalam persidangan kedua mengenai pelanggaran hak umum. Dalam persidangan ini, ia memperkirakan pengadilan akan menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada Satinah maksimal selama 5 tahun. Tapi Satinah sudah menjalani hukuman penjara selama 7 tahun. "Jadi, vonisnya bebas karena vonis dikurangi masa tahanan sudah melebihi." (Baca: Di Pengadilan, Satinah Mengaku Bunuh Majikannya).
Satinah mengaku telah membunuh majikannya yang bernama Nura Al Garib saat bekerja sebagai penata laksana rumah tangga di daerah Al Gaseem pada 2007. Setelah membunuh, ia juga sempat mencuri uang majikannya sebesar 38 ribu riyal untuk melarikan diri. Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis pancung pada April 2011 dan memberikan batas waktu pembayaran diyat pada 3 April 2014. (Baca juga: Kasus Satinah, Pemerintah Tak Sudi Jadi Komoditas).
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
25 Januari 2024
KPK menegaskan penetapan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman tak ada kaitannya dengan Pemilu
Baca SelengkapnyaPerjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin
6 September 2023
KPK menyebut penyelidikan kasus yang diduga melibatkan Cak Imin dilakukan sebelum deklarasi dia sebagai cawapres. Berikut perjalanan kasusnya.
Baca SelengkapnyaPolisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang
12 Juni 2023
TKI ilegal itu tidak terima gaji selama 3 bulan dengan gaji per bulan 1.500RM.
Baca SelengkapnyaIndonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
7 Juni 2022
Penempatan nanti hanya akan diisi oleh tenaga terampil
Baca SelengkapnyaMenaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Seperti Sebelum Pandemi
16 April 2022
Kondisi perekonomian sudah jauh lebih baik dibandingkan dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS
3 Mei 2021
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau Kelompok Wirausaha Baru Ecoprint Sekar Langit Bajong di Purbalingga yang menerima program Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Baca SelengkapnyaKrisdayanti Hadiri Rapat Perdana di DPR Bersama Menaker
4 November 2019
Krisdayanti menghadiri rapat perdana di DPR bersama Menteri Tenaga Kerja.
Baca SelengkapnyaHanif Dhakiri Ungkap Penyebab Perempuan Memilih Tak Bekerja
23 September 2019
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengakui partisipasi perempuan dalam dunia kerja di Indonesia masih rendah.
Baca SelengkapnyaAturan Longgar, Tenaga Kerja Asing Bakal Bertambah 20 Persen
12 September 2019
Jumlah tenaga kerja asing di Indonesia pada tahun ini diperkirakan bakal naik 20 persen.
Baca SelengkapnyaMenaker Resmikan BLK Komunitas Pesantren di Tangerang
10 September 2019
BLK Komunitas Pesantren diharapkan dapat melahirkan SDM yang berakhlak, berkarakter, dan kompeten.
Baca Selengkapnya