Vonis Emir Moeis Batal Dibacakan, Masa Tahanan Mepet

Kamis, 3 April 2014 15:32 WIB

Izedrik Emir Moeis. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim perkara dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, Lampung Selatan, dengan terdakwa Izedrik Emir Moeis, menunda sidang dengan agenda pembacaan vonis. Penundaan ini terjadi lantaran terdakwa tidak bisa hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena sedang dirawat di rumah sakit. (baca: Kepala Rutan KPK: Emir Moeis Sehat)

"Dengan mengingat masa tahanan yang ada, majelis hanya bisa menunda sidang sampai Senin, 7 April 2014," kata ketua majelis hakim, Matheus Samiaji, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 3 April 2014. (baca: Bacakan Pleidoi, Emir Moeis Menangis)

Menurut Matheus, jadwal sidang tetap harus ditentukan meski belum ada jaminan bahwa Emir sudah pulih dan siap diadili. "Kalau belum sembuh, apa boleh buat. Kalau ditunda, ya hari lain kita bacakan vonis," katanya.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Supardi, mengatakan pihaknya telah menerima surat dari dokter rumah tahanan tempat Emir diterungku yang menyatakan politikus PDI Perjuangan itu harus dirujuk ke rumah sakit pada 2 April 2014 untuk dirawat. Berdasarkan pernyataan itu, kata dia, Emir langsung dibawa ke Rumah Sakit Harapan Kita sekitar pukul 19.00. "Hingga pemeriksaan selesai, oleh dokternya, Emir harus dirawat inap di RS Harapan Kita," ujar Supardi.

Sebelumnya, Emir Moeis dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum menilai Emir terbukti menerima suap dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dengan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu saat menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR agar konsorsium itu memenangi tender proyek pembangkit listrik tersebut. (baca: Suap PLTU Tarahan, Marubeni Didenda Rp 1 Triliun)

LINDA TRIANITA

Terpopuler


Nyaris Separuh Pemilih Inginkan Jokowi Presiden
Jokowi: Tak Dikawal pun Saya Merasa Aman
Ini Cara Jokowi Menggaet Ibu Rumah Tangga
TNI Akan Beli Radar Udara Baru

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

47 detik lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya