TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan ada beragam modus penyalahgunaan dana bantuan sosial menjelang pemilihan umum. "Antara lain, pencairan dana dalam hari-hari menjelang pemilihan, juga peruntukan dana yang tidak sesuai kebutuhan masyarakat," ujar Busyro di Jakarta, Selasa, 1 April 2014.
Menurut dia, sering kali dana bantuan sosial disalurkan tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Program yang dialiri dana pun bisa bersifat fiktif karena dilakukan oleh organisasi dan koperasi fiktif. Oleh karena itu, KPK menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetop sementara dana itu hingga pemilihan usai. Setelahnya, KPK meminta cukup Kementerian Sosial saja yang mengelolanya. (Baca: SBY Minta Kementerian Hati-hati Cairkan Bansos)
Busyro mengatakan sejauh ini KPK belum menemukan data kementerian dan lembaga mana yang telah menyelewengkan dana bantuan sosial. Namun, ia menyatakan kementerian yang dipimpin politikus cenderung menyalahgunakan kewenangannya. "Akibat kebijakan Presiden mengenai Sekretaris Gabungan, bahasa politiknya koalisi, praktiknya pengkaplingan kementerian kepada orang partai politik," tuturnya.
Jika KPK menemukan ada bantuan sosial yang ternyata fiktif, kata Busyro, "Akan kita proses. Lama-lama kalau yang serba fiktif tidak diproses, ini (jadi) negara fiktif." Busyro menilai anggaran dana bantuan sosial kini sangat rawan disalahgunakan, terlebih nilainya melonjak drastis ketimbang anggaran tahun sebelumnya.
BUNGA MANGGIASIH
Topik terhangat:
MH370 | Kampanye 2014 | Jokowi | Prabowo | Dokter TNI AU
Berita terpopuler lainnya:
3 Insiden Ini Bikin Heboh Saat SBY Berkampanye
PPATK Kritik Cara KPK Tangani Adik Ratu Atut
Telat Ngantor, Jokowi: Pemimpin Kok Diabsen
Kata Ahok Soal Sumbangan Rp 60 M Prabowo di Pilgub
Berita terkait
KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City
5 menit lalu
KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.
Baca SelengkapnyaMantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK
22 menit lalu
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang
1 jam lalu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.
Baca SelengkapnyaDua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini
4 jam lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja
9 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
1 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
2 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
2 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca Selengkapnya