TEMPO.CO , Jakarta- Rudi Rubiandini, bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang menjadi terdakwa menerima suap dan pencucian uang, berharap jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi hanya menuntutnya dengan pasal gratifikasi pada persidangan pekan depan, Selasa 8 April 2014.
Soalnya, Rudi mengaku hanya menerima gratifikasi dimana memindahkan duit dari Deviardi, pelatih golfnya, kepada stakeholder. "Saya berharap pasal suap sudah tidak ada dan pasal tindak pidana pencucian uang seharusnya juga tidak ada," kata Rudi usai sidang pemeriksan dia sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 1 April 2014. Menurut Rudi, stakeholder yang dimaksud adalah Komisi Energi DPR. Ketika diminta menyebutkan nama anggota Dewan yang menerima duit itu, Rudi tidak mau. "Ah saudara sudah tahu."
Bekas wakil menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu mengklaim saat mulai menjabat sebagai Kepala SKK Migas pada Januari-Mei 2013 telah menahan untuk tidak menerima suap atau gratifikasi. "Sampai Mei tekanan-tekanan itu bisa saya tolak dengan mengatakan saya tidak mau menerima. Tapi pada Juli dan Agustus itulah ketika memang ada stakeholder yang meminta saya ambil uang tersebut dan saya sampaikan kepada orang lain," ujarnya.
Rudi menegaskan akan menerima hukuman asal sesuai dengan apa yang diperbuat yakni telah menerima duit US$ 400 ribu dari Deviardi. Menurut dia, memang pada 13 Agustus 2013, Deviardi menyambangi kediamannya dan memberikan sebuah tas golf berwarna hitam yang dikatakan sebagai oleh-oleh Lebaran. Setelah diperintahkan dibuka oleh penyidik KPK yang yang menangkapnya, ternyata tas tersebut berisi uang US$ 400 ribu.
Rudi Rubiandini terancam 20 tahun penjara. Dia didakwa menerima hadiah atu janji duit Sin$ 200 ribu dolar dan US$ 900 ribu dari Widodo Ratanachaitong, perwakilan PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy melalui Direktur Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya. Rudi juga didakwah menerima suap US$ 522.500 dari Artha Meris Simbolon, Direktur Utama PT Kaltim Parna Industri (PT KPI).
Selain itu, Rudi juga disebut menerima sejumlah duit dari anak buahnya di SKK Migas. Di antaranya, sekitar Januari 2013, Yohanes Widjonarko selaku Wakil Kepala SKK Migas di ruang kerjanya di Gedung Wisma Mulia Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan menyerahkan duit Sin$ 600 ribu kepada Rudi melalui Deviardi.
Rudi juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari sejumlah uang yang diterimanya dari Widodo Ratanachaitong dan Artha Meris. Sejak 11 Januari 2013 sampai 13 Agustus 2013, Rudi bersama-sama Deviardi menitipkan duit US$ 772.500 dan Sin$ 800 ribu, membelanjakan dan membayarkan Rp 3,679 miliar. Kemudian, menempatkan duit US$ 300 ribu, mengalihkan Rp 300 juta, menukarkan mata uang asing mencapai Rp 2,989 miliar. (Baca: Tiga Tahun, Rudi Klaim Pendapatannya Rp 15 Miliar )
LINDA TRIANITA
Terpopuler:
MH370 Terkuak Jika Kotak Hitam Tersambung Satelit
Ahok Curhat Soal Jokowi yang Fokus Berkampanye
Putin Ingin 'Hidupkan' Kembali Uni Soviet