Pemerintah Ultimatum Pemilik KM Journey
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Selasa, 1 April 2014 14:55 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Pihak syahbandar Tanjung Perak Surabaya memberi tenggat maksimal 180 hari kepada PT Mentari Sejati Perkasa untuk mengangkat bangkai KM Journey dan muatannya yang tenggelam di perairan Selat Madura, Selasa, 1 April 2014. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008.
"Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2008 maksimal 180 hari, kapal dan muatannya yang tenggelam wajib diangkat oleh pemiliknya sendiri," kata Kepala Bidang Tata Usaha Kantor Kesyahbandaran Tanjung Perak Surabaya Marzuki pada Tempo, Selasa, 1 April 2014.
Jika lebih dari 180 hari, maka pemerintah akan mengambilalih penanganan. Meskipun demikian, biaya pengangkatan kapal dan muatannya tetap dibebankan ke pemilik. "Tapi selama ini biasanya kurang dari 180 hari sudah bisa diangkat. Tidak sampai lebih 180 hari," kata Marzuki.
Seperti diketahui, KM Journey mengalami tabrakan saat hendak berlayar dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menuju Pelabuhan Lembar, Nusa Tenggara Barat, pukul 02.15 WIB. Ketika mengangkat jangkar, kata Marzuki, KM Journey terbawa arus hingga menabrak KM Lambelu yang sedang berlabuh jangkar.
Akibatnya, lambung KM Journey robek karena menabrak bulbous bow milik KM Lambelu. Sekitar pukul 03.25 WIB, KM Journey tenggelam bersama muatan 133 kontainer. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Seluruh awak KM Journey yang berjumlah 21 orang selamat dan berhasil dievakuasi.
Menurut Marzuki, saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap 21 orang awak kapal tersebut. Pihak syahbandar dan Direktorat Polair Polda Jawa Timur juga melakukan pengawasan di posisi tenggelamnya kapal buoy 10 koordinat 07.09.05 selatan dan 112.40.43 timur.
Marzuki mengatakan posisi tenggelamnya kapal tidak sampai mengganggu alur lalu lintas kapal yang berangkat maupun datang. "Kapal yang berangkat maupun datang aman," ujarnya.
Meskipun demikian, pemilik kapal dan bagian navigasi tetap akan memasang tanda atau rambu adanya kapal tenggelam di lokasi berupa drum yang dicat oranye. Hal ini untuk memberikan peringatan kepada kapal yang datang maupun berangkat untuk waspada dan berhati-hati.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Terpopuler:
Putin Ingin 'Hidupkan' Kembali Uni Soviet
Jokowi Batal ke Trenggalek, Kader PDIP Ngamuk
Gugatan Pabrik Baja Atas Trowulan Dinilai Lemah