Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman saat menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Maria Elizabeth Liman didakwa memberi suap senilai Rp1,3 miliar kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah terkait pengurusan kuato impor daging sapi di Kementerian Pertanian (11/3). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq akan hadir dalam sidang dengan terdakwa Presiden Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman sebagai saksi kasus suap kuota impor daging sapi. Sidang rencananya dilangsungkan pada Selasa, 25 Maret 2014, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sekitar pukul 09.00.
"Besok (hari ini) Pak Luthfi akan menyampaikan seperti yang sudah dikatakan sebelumnya. Soal pertemuan dengan Elizabeth di Medan, juga seperti yang disampaikan di sidang Fathanah dan sidang Pak Luthfi," kata kuasa hukum Luthfi, Muhammad Assegaf, saat dihubungi Tempo, Senin, 24 Maret 2014.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Presiden Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman menyuap Luthfi. Jaksa mengatakan Elizabeth memberi duit Rp 1,3 miliar kepada Luthfi selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera melalui Ahmad Fathanah. (Baca: Bos Indoguna Didakwa Menyuap Luthfi Hasan)
"Pemberian uang atau janji tersebut agar Luthfi menggunakan kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian agar memberi persetujuan permohonan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013," kata jaksa Supardi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 11 Maret 2013.
Dalam kasus ini, Luthfi telah dihukum 18 tahun penjara di Pengadilan Tinggi Jakarta.