Majelis Hakim Doakan Sisca Yofie Istirahat Damai

Reporter

Senin, 24 Maret 2014 22:13 WIB

Analisis terjepitnya rambut Sisca Yofie. Istimewa

TEMPO.CO, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mendoakan mendiang Sisca Yofie beristirahat dalam damai di sisi Tuhan. Hal itu diungkapkan ketua majelis Parulian saat membacakan amar putusan seumur hidup untuk Wawan alias Awing, terdakwa pembunuhan Sisca Yofie dalam sidang Senin, 24 Maret 2014.

"Sesaat korban (Yofie) ditemukan (salah satu saksi) masih hidup sambil memegang salib (kalung rosario). Majelis berharap korban saat itu sempat meminta ampun kepada Tuhan, sesuai yang diimaninya. Kami berharap korban kini rest in peace (istirahat dalam damai)," ujar Parulian, dalam sidang di ruang VI pengadilan, Senin, 24 Maret 2014.

Ia menjelaskan, Yofie tewas setelah kena bacokan golok terdakwa Wawan, kemudian diseret motor sejauh sekitar 800 meter di jalan penuh lubang dan ditinggalkan di pinggir jalan dalam keadaan sekarat. Hilangnya nyawa dengan cara-cara tersebut, kata dia, bisa dipahami menimbulkan rasa kesakitan bagi korban. (Baca: Ade Lihat Wawan Ayunkan Golok ke Sisca Yofie)

"Hingga korban menghembuskan nafas terakhir akibat rasa sakit tak tertahankan dan tak bisa melepaskan diri dari penderitaan karena tak diberi peluang oleh terdakwa," ujar Parulian saat membacakan amar putusan atas Wawan.

Sebagai aparat peradilan, kata dia, majelis hakim berpedoman kepada hukum positif yang berlaku, rasa keadilan masyarakat, termasuk keluarga Sisca Yofie yang tak berhenti memperjuangkan keadilan mencari pelaku pembunuhan. "Dan efek jera buat siapa pun karena tak ada alasan apa pun untuk membunuh orang," kata Parulian.



Seperti diketahui, majelis hakim pimpinan Parulian akhirnya menjatuhkan vonis seumur hidup atas dua terdakwa kasus pembunuhan Yofie, Wawan alias Awing dan Ade Ismayadi alias Epul, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 24 Maret Maret 2014. Majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti mencuri disertai dan diikuti kekerasan hingga korban tewas seperti diatur dalam Pasal 365 ayat (2) dan (4) KUHP. (Baca: Terdakwa Pembunuh Sisca Yofie Divonis Seumur Hidup)

"Dengan daya upaya melepaskan tubuh korban dengan menyikut-nyikut dan menebaskan golok berkali-kali adalah kekerasan yang menyertai perbuatan terdakwa untuk memperlancar aksi pencurian oleh terdakwa," kata Parulian.

"Menyeret korban sejauh 800 meter dengan motor yang dikemudikan terdakwa Ade dan memotong rambut korban adalah kekerasan yang mengikuti untuk kecepatan melarikan diri dan memastikan barang korban dalam penguasaan," kata Parulian lagi.

ERICK P. HARDI



Terpopuler:
Jokowi Masuk 50 Pemimpin Terhebat Versi Fortune
20 Penumpang MH370 Ternyata Teknisi Militer AS
Ruhut: Salah Pilih, Pengacara Jerumuskan Anas

Berita terkait

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

5 jam lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

10 jam lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

15 jam lalu

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

22 jam lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

1 hari lalu

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

6 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

6 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

7 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

7 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya