TEMPO.CO, Yogyakarta - Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Todung Mulya Lubis mengusulkan agar seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mundur demi memulihkan reputasi institusi Mahkamah. Setelah semua hakim mundur, kemudian digelar pemilihan lagi.
"MK saat ini sudah tidak kredibel," kata Todung di sela-sela Rapat Kerja Nasional II Ikadin di Hotel Grand Quality Yogyakarta, Jumat, 21 Maret 2014. Menurut dia, kewibawaan MK saat ini sangat memprihatinkan. Meski demikian, MK tak perlu dibubarkan karena pembubaran lembaga itu menyalahi konstitusi.
Kredibilitas MK kian dipertanyakan pasca-penangkapan Akil Mochtar saat dia menjabat Ketua MK. Penyuapan yang melibatkan Akil telah mencoreng lembaga yang pernah dia pimpin. (Baca : Pengganti Akil Ucapkan Sumpah di Depan SBY)
Hal lain yang juga memicu kontroversi, Todung menambahkan, adalah keputusan mengenai pengajuan peninjauan kembali (PK). Kini PK bisa diajukan lebih dari sekali. Hal itu, kata Todung, akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menyatakan dukungannya atas usulan itu. "Kalau mereka mundur, itu bagus, lebih penting menyelamatkan institusi MK," katanya.
Ia mengakui banyak pihak menyampaikan gagasan yang sama. Bahkan, ada yang menyarankan agar MK dibubarkan saja. Namun, dia menegaskan, pembubaran MK justru menyalahi konstitusi. Apalagi negara masih membutuhkan lembaga yang bisa memberi keputusan terhadap judicial review atas undang-undang.
"Banyak keputusan MK yang sangat bermanfaat. Putusan MK tersebut berdampak positif terhadap hukum, dan mampu mengubah situasi politik," katanya. (Baca : MK Tolak Permohonan Yusril Soal Syarat Nyapres)
MUH SYAIFULLAH
Terpopuler
Ahli Curiga Malaysia Sudah Tahu Lokasi MH370
Alasan Setneg Tak Setuju Pertanyaan Kick Andy
Kisah SBY Batal Tampil di Kick Andy Show
Berita terkait
Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah
19 menit lalu
Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.
Baca SelengkapnyaCaleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile
29 menit lalu
Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda
1 jam lalu
Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.
Baca SelengkapnyaKelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1
2 jam lalu
Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.
Baca SelengkapnyaCaleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang
5 jam lalu
Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain
1 hari lalu
PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.
Baca SelengkapnyaKelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga
1 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.
Baca SelengkapnyaHakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius
1 hari lalu
Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut
1 hari lalu
PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara
1 hari lalu
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.
Baca Selengkapnya