Baca Pleidoi, Emir Sebut PNI, Bung Karno, dan PDIP

Reporter

Jumat, 21 Maret 2014 06:27 WIB

Tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung pada tahun 2004, Izedrik Emir Moeis mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (10/3). Emir Moeis dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO , Jakarta - Izederik Emir Moeis, terdakwa kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, Lampung, membacakan pleidoi (pembelaan) berjudul "Kembali... Sejarah Berulang Lagi (Saya Korban Persekongkolan Asing)". Dalam pleidoinya setebal 36 halaman itu, Emir menyebut asal-usulnya yang terlahir dari darah Partai Nasional Indonesia hingga panutannya, Presiden Indonesia pertama, Sukarno. (Baca: Emir Moeis Dituntut 4,5 Tahun Bui ).

"Ayah saya seorang anggota dan pengurus PNI yang pernah menjadi anggota parlemen dari tahun 1950 sampai 1955," kata Emir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 20 Maret 2014.

Ibarat buah jatuh tak jauh dari pohonnya, Emir ketika berusia 18 tahun langsung menjadi anggota muda partai bentukan Bung Karno itu. "Walau tugas saya saat itu hanya sebagai pendamping dan kurir untuk segala surat dan pesan," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut. Keadaan politik setelah G-30 September 1965 dianggap berbahaya bagi PNI.

Emir mengaku sangat beruntung terlahir sebagai anak seorang tokoh PNI. Ia juga merasa beruntung masih sempat berkenalan dan bertemu dengan para pendiri PNI. "Saya juga sempat bertemu Bung Karno ketika putrinya, Sukamawati, berulang tahun," katanya.

Pengalaman ini ditulis Emir karena sel tahanan Guntur yang dia tempati juga pernah dihuni John Lumingkewas, Sekjen DPP PNI yang terakhir. "Secara perlahan merayap, suatu semangat nasionalisme di jiwa saya," kata bekas Ketua Komisi Keuangan DPR RI itu.

Karena itu, ia membayangkan John dan teman-temannya dari kaum nasionalis yang tujuh tahun disekap rezim Orde Baru tanpa proses hukum. Karena kasus yang membelitnya, Emir juga meminta maaf kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Sebelumnya, Emir Moeis dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa KPK menilai Emir terbukti menerima suap dari konsorsium Alstom Power Incorporate, Amerika Serikat, dan Marubeni Incorporate, Jepang, sebesar US$ 357 ribu saat menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR.

LINDA TRIANITA





Topik terhangat:
Kampanye 2014 | Jokowi Nyapres | Malaysia Airlines | Pemilu 2014 | Kasus Century

Berita terpopuler lainnya:
Subsidi Membengkak, Hatta: RFID Omong Doang!
Ini Spesifikasi Samsung Galaxy S5 di Indonesia
Bali, Obyek Wisata yang Paling Disukai Warga Rusia

Berita terkait

Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

49 hari lalu

Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.

Baca Selengkapnya

Daftar 68 Nama Caleg Pemilu 2024 yang Pernah Menjadi Narapidana Termasuk Napi Korupsi

3 September 2023

Daftar 68 Nama Caleg Pemilu 2024 yang Pernah Menjadi Narapidana Termasuk Napi Korupsi

KPU telah memublikasikan daftar nama calon legislatif (caleg) Pemilu 2024 yang pernah menjadi narapidana termasuk napi korupsi. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Dirut PLN Sebut Mobil Lebih Irit Pakai Energi Listrik Dibanding BBM

24 Juli 2022

Dirut PLN Sebut Mobil Lebih Irit Pakai Energi Listrik Dibanding BBM

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan mobil listrik lebih irit daripada mobil berbahan bakar minyak.

Baca Selengkapnya

PLN Terangi 198 Desa di Bumi Cenderawasih dengan Energi Hijau

11 Juni 2022

PLN Terangi 198 Desa di Bumi Cenderawasih dengan Energi Hijau

PLN atasi tantangan kelistrikan desa di Papua dan Papua Barat

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya