Kasus Century Tergantung Putusan Pengadilan  

Reporter

Kamis, 20 Maret 2014 17:09 WIB

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Budi Mulya saat berada diruang tunggu sebelum menjalani sidang dengan agenda menyampaikan keberatan atas dakwaan (Eksepsi) Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (13/3). Budi Mulya didakwa atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Semarang - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, menyatakan pengembangan kasus bailout Bank Century sangat tergantung pada hasil putusan pengadilan yang saat ini masih berjalan.

“Pengungkapan aktor lain dalam kasus Bank Century sangat tergantung hasil putusan pengadilan,” katanya dalam seminar nasional Masa Depan Pemberantasan Korupsi Pascatransisi 2014 di Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Kamis, 20 Maret 2014.

Ada tidaknya tersangka lagi dalam kasus itu menunggu putusan pengadilan yang saat ini mengadili Budi Mulya. Putusan pengadilan kasus Bank Century akan menjadi bukti apakah pengusutan kasus yang dilakukan KPK disetujui atau terbukti di pengadilan atau tidak. “Hasil dalam persidangan akan menjadi titik tolak,” katanya. Sebab, hasil persidangan di pengadilan akan menjadi sempurna.

Bambang mencontohkan saksi yang diperiksa dalam berkas acara perkara di KPK bisa berubah atau mencabut kesaksiannya. Namun, jika sudah bersaksi di sidang, kesaksian itu tak bisa dicabut. Bambang menyatakan pengusutan kasus Bank Century sangat lama. KPK melakukan pengusutan selama satu tahun dua bulan. Sedangkan proses politik dalam kasus ini berjalan sekitar tiga tahun.

KPK juga sudah memeriksa 130 saksi, terdiri atas 120 orang menjadi saksi fakta dan 10 orang menjadi saksi ahli. Selain itu, KPK berhasil menyelesaikan kasus pengucuran fasilitas pinjaman jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal dengan terdakwa Budi Mulya.

Saat ini persidangan dalam tahap penyampaian eksepsi terdakwa. Jaksa penuntut umum mendakwa bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia itu memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam pengucuran FPJP untuk Bank Century serta penetapan Century sebagai bank berdampak sistemik. Jaksa mengatakan Budi tak sendirian melakukan tindakan ini.

Budi didakwa bersama-sama Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Siti Chalimah Fadjrijah, S. Budi Rochadi, Robert Tantular, dan Hermasu Hasan Muslim terlibat dalam pemberian FPJP kepada PT Bank Century.

Sedangkan dalam penetapan status Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama empat orang lainnya. Mereka adalah tiga orang Deputi BI, yaitu Muliaman Hadad, Hartadi Agus Sarwono, dan Ardhayadi Mitroatmodjo, serta Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede Budi.

ROFIUDDIN

Topik terhangat:
Kampanye 2014 | Jokowi Nyapres | Malaysia Airlines | Pemilu 2014 | Kasus Century


Berita terpopuler lainnya:
Ketua KPK: Hedonis, Nurhadi Dekat dengan Korupsi
Subsidi Membengkak, Hatta: RFID Omong Doang!
Ini Spesifikasi Samsung Galaxy S5 di Indonesia
Bali, Obyek Wisata yang Paling Disukai Warga Rusia

Berita terkait

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

25 Juli 2020

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

28 Juni 2020

Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait situasi akibat virus corona Covid-19 dan krisis keuangan yang terjadi pada 2008.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

20 Februari 2020

KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

KPK mengatakan empat kasus besar yang sedang mereka selidiki tak dihentikan.

Baca Selengkapnya

Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

20 Januari 2020

Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

Jika ingin serius membongkar dugaan korupsi, PKS dan Partai Demokrat seharusnya tidak membedakan kasus Jiwasraya dan Asabri.

Baca Selengkapnya

DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

16 Januari 2020

DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

Kasus Jiwasraya disebut lebih besar magnitudenya dibandingkan kasus Century.

Baca Selengkapnya

Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

7 Januari 2020

Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

Saat ini, kasus korupsi Jiwasraya tengah diselidiki oleh Kejaksaaan Agung.

Baca Selengkapnya

Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

21 Desember 2019

Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

PKS dan Gerindra menganggap pengungkapan kasus BLBI dan Century bisa menjawab beberapa hal.

Baca Selengkapnya

MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

17 September 2019

MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Century.

Baca Selengkapnya

Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

17 September 2019

Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

Revisi UU KPK dianggap bisa mempengaruhi kelanjutan sejumlah kasus korupsi, seperti di Petral, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dan kasus Century.

Baca Selengkapnya

Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

23 Januari 2019

Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

Mahendradatta membandingkan hukuman yang dijalani oleh Abu Bakar Baasyir dengan terpidana kasus Century, Robert Tantular.

Baca Selengkapnya