Kasus iPod Anak Nurhadi, Hakim Agung Pasang Badan

Reporter

Kamis, 20 Maret 2014 05:21 WIB

Nurhadi. dok TEMPO/Dinul Mubarok

TEMPO.CO, Jakarta - Para hakim agung ramai-ramai membela Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang memberikan iPod Shuffle sebagai souvenir kepada para tamu, termasuk hakim, yang diundang dalam pesta pernikahan anaknya. Ikatan Hakim Indonesia Cabang MA menyatakan pemberian itu bukan gratifikasi. (Baca: Ketua KPK: Hedonis, Nurhadi Dekat dengan Korupsi)

Hakim Agung Dudu Duswara mengatakan keputusan “bukan gratifikasi” itu juga mempertimbangkan surat imbauan gratifikasi dari Ketua KPK Abraham Samad Nomor B143/01-13/01/2013 tertanggal 21 Januari 2013.

Surat ini menyatakan semua pejabat negara wajib menyerahkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. “Tapi ada klausulnya yang menyebutkan ada gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan,” kata di kantor MA, Rabu, 19 Maret 2014. (Baca: Alasan MA Tolak Kembalikan iPod Suvenir Pernikahan)

Dia menjelaskan gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan ke KPK adalah yang diperoleh dari hadiah langsung atau undian, diskon, kerabat, atau souvenir, yang berlaku secara umum.

Ketua Ikahi Cabang MA, Hakim Agung Gayus Lumbuun, mengatakan karena bukan gratifikasi, hakim yang menerima iPod itu tak perlu melapor dan menyerahkannya ke KPK. Dasar keputusan ini, menurut dia, sesuai dengan bukti nota pembelian iPod seharga Rp 480 ribu per unit.

Menurut Gayus, hakim yang menerima iPod dari Nurhadi tidak melanggar pasal gratifikasi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga mengklaim hakim tak melanggar peraturan bersama MA dan Komisi Yudisial tentang larangan pejabat negara menerima hadiah atau souvenir dalam kaitan penyelenggaran pesta kawin. "Jelas disebutkan dikecualikan jika tidak lebih dari Rp 500 ribu," ujar mantan Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Sabtu pekan lalu, Nurhadi menyelenggarakan kenduri pernikahan anaknya, Rizki Aulia Rahmi dengan Rizki Wibowo, di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, dengan suasana yang mewah. Acara itu diperkirakan dihadiri 4.400 tamu, antara lain hakim agung, politikus, pejabat, dan pengusaha. Undangan yang disebar sebanyak 1.500 buah.

Tuan rumah menyediakan sekitar 3.000 iPod berkapasitas 2 gigabita yang dibungkus dalam kotak cokelat sebagai souvenir untuk tamu. Masih tersisa sekitar 1300-an unit.Di pasar, pemutar musik bikinan Apple itu dijual Rp 700 ribu per unit.

Pesta ini disorot karena Nurhadi, yang berstatus pegawai negeri itu, menyelenggarakan pesta pernikahan anaknya secara mewah. Pesta yang gemerlap itu tidak sesuai dengan profil gaji yang diperoleh Nurhadi sebagai pejabat eselon I.

LINDA TRIANITA

Baca juga:



Nurhadi Akui Sering Bantu Hakim Agung
Nurhadi: Saya Bantu MA dengan Uang Pribadi
Mobil Dinas Sekretaris MA pun Dipakai Hakim Agung
KPK Nilai Kekayaan Sekretaris MA Tak Wajar

Berita terkait

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

1 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

1 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

2 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

5 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

6 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

6 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

7 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

7 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

7 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

7 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya