TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengklaim Dewan Etik bentukan Mahkamah Konstitusi akan bebas dari intervensi para hakim konstitusi. Jaminan itu berupa laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi akan langsung diterima oleh Dewan Etik. (Baca: Kata Dewan Etik Ihwal Patrialis Hadiri Sidang Akil)
"Laporan pelanggaran bersifat rahasia dan langsung ke Dewan Etik. Tak lagi dibaca oleh hakim MK atau ketuanya," kata Hamdan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 19 Maret 2014.
Hamdan mengaku yakin dengan kualitas dan integritas tiga anggota Dewan Etik MK. Mereka, kata Hamdan, sudah sangat senior. "Sekali lagi kami menjamin tak akan mempengaruhi dan mereka pasti tak akan bisa dipengaruhi," kata Hamdan.
Hari ini Mahkamah Konstitusi baru saja memberikan pelimpahan laporan kasus dugaan pelanggaran hakim kepada Dewan Etik MK yang baru. Anggota Dewan Etik adalah Abdul Mukthie Fadjar (ketua), Zaidun, dan Hatta Mustafa.
Menurut Hamdan, secara efektif ketiga anggota Dewan Etik itu mulai bekerja besok. Dewan Etik yang sifatnya tetap dan bisa mengusulkan dibentuknya Majelis Kehormatan Hakim MK itu rencananya berkantor di sebuah ruangan di lantai 15 gedung MK.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
21 jam lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.