Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag Ahmad Jauhari bersiap mengkuti sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (17/3). JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.100 juta dan 15 ribu dolar AS terkait dugaan korupsi proyek pengadaan kitab suci Al Quran senilai Rp 22,5 miliar tahun 2011. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO,Jakarta - Terdakwa korupsi proyek pengadaan Al-Quran, Ahmad Jauhari, dituntut pidana 13 tahun penjara. Bekas Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Diretorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama itu juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa Antonius Budi Satria ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 17 Maret 2014. Pidana itu, kata penuntut umum, dilakukan secara bersama-sama dan merupakan perbuatan berlanjut.
Jauhari disebut bersama-sama Abdul Karim, Mashuri, Nasruddin Umar, Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz, Ali Djufrie, dan Abdul Kadir Alaydrus memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang tender pengadaan Al-Quran tahun 2011. Pada tahun anggaran 2012, mereka memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia.
Diduga kekayaan Jauhari bertambah Rp 100 juta dan US$ 15 ribu karena praktek lancung itu. Saat proyek itu berjalan, Jauhari merupakan pejabat pembuat komitmen.
Selain dituntut pidana penjara dan denda, Jauhari juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 100 juta dan US$ 15 ribu. Namun uang sejumlah itu, kata penuntut KPK, sudah dikembalikan ke KPK.
Jaksa menyebutkan tuntutan terhadap Ahmad Jauhari berat lantaran dia mengkorupsi kitab suci Al-Quran. Perbuatan itu disebut mencederai perasaan umat Islam.