Membawa Senjata dan Ribuan Amunisi, Warga Australia Dituntut 6 Bulan

Reporter

Editor

Jumat, 11 Februari 2005 15:14 WIB

TEMPO Interaktif, Denpasar:Seorang warga Australia, Christopher Packer, 52 tahun, kemarin dituntut enam bulan penjara karena didakwa membawa 2.784 butir amunisi dan enam pucuk senjata api. "Setelah mendengar keterangan beberapa saksi, tuntutan terhadap terdakwa hanya karena tidak melaporkan kepemilikan senjata dan amunisi itu. Selain itu, terdakwa memiliki prestasi yang baik dalam olah raga menembak," kata Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Indriani dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Proses persidangan Packer berjalan singkat. Hanya empat kali sidang, jaksa sudah membacakan tuntutan. Anggota majelis hakim I Gusti Ngurah Astawa mengakui, kasus ini disidangkan dengan cepat. "Tetapi ini tergantung juga sama jaksa. Kalau dia mampu dengan cepat menghadirkan para saksi, maka proses persidangan pun akan cepat," ujarnya.Dalam kasus ini, jaksa telah menghadirkan tujuh orang saksi dalam dua kali sidang, yakni Jumat (28/1) dan Jumat (4/2) lalu. Sidang ketiga berupa pemeriksaan terdakwa dilakukan Senin (7/2), dilanjutkan peninjauan barang bukti berupa kapal yang digunakan terdakwa.Packer ditangkap 19 November 2004 dengan tuduhan membawa senjata api ke wilayah hukum Indonesia tanpa izin. Terdakwa yang berlayar dengan kapal NV Lissa Avatiu berbendera Australia dari Negeri Kangguru menuju Bali itu ditangkap petugas Satuan Polisi Air dan Udara Benoa.Dalam kapal itu, polisi menemukan enam senjata api yang terdiri atas empat laras panjang dan dua laras pendek. Empat senjata laras panjang itu terdiri dari jenis Roger Mini 188-20582, Winchester L.2228454, Mouser L.046517, dan Mouser B.4756. Sedang dua senjata laras pendek jenis FN dan Revolver F&W Magnum seri TCR 3515686-5.Jumlah amunisi yang dijadikan barang bukti sebanyak 2.784 butir dengan beraneka warna. Proses penangkapan terdakwa bersama kapal berwarna putih itu terjadi di perairan Serangan, Bali, sekitar 14 mil dari pantai. Packer berkilah, senjata api itu merupakan perlengkapan kapal untuk menghindari serangan bajak laut. "Semua barang bukti agar dikembalikan kepada terdakwa," kata Indriani, saat membacakan tuntutannya.Meski ada beberapa hal yang meringankan, Indriani tetap menyatakan terdakwa telah melanggar Pasal 10 junto Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Senjata Api Tahun 1936. Packer sendiri mengaku tidak akan mengajukan pledoi. "Saya ingin agar proses persidangan bisa berlangsung cepat. Tetapi saya mohon kepada hakim untuk bisa meringankan hukuman saya," katanya, seperti yang dituturkan penerjemahnya. Majelis hakim akan melanjutkan sidang Jumat (18/2) pekan depan, untuk membacakan vonis. (Raden Rachmadi)

Berita terkait

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

7 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

7 hari lalu

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

9 hari lalu

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

9 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

11 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

25 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

32 hari lalu

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

32 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

32 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

32 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.

Baca Selengkapnya