Membawa Senjata dan Ribuan Amunisi, Warga Australia Dituntut 6 Bulan
Reporter
Editor
Jumat, 11 Februari 2005 15:14 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar:Seorang warga Australia, Christopher Packer, 52 tahun, kemarin dituntut enam bulan penjara karena didakwa membawa 2.784 butir amunisi dan enam pucuk senjata api. "Setelah mendengar keterangan beberapa saksi, tuntutan terhadap terdakwa hanya karena tidak melaporkan kepemilikan senjata dan amunisi itu. Selain itu, terdakwa memiliki prestasi yang baik dalam olah raga menembak," kata Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Indriani dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Proses persidangan Packer berjalan singkat. Hanya empat kali sidang, jaksa sudah membacakan tuntutan. Anggota majelis hakim I Gusti Ngurah Astawa mengakui, kasus ini disidangkan dengan cepat. "Tetapi ini tergantung juga sama jaksa. Kalau dia mampu dengan cepat menghadirkan para saksi, maka proses persidangan pun akan cepat," ujarnya.Dalam kasus ini, jaksa telah menghadirkan tujuh orang saksi dalam dua kali sidang, yakni Jumat (28/1) dan Jumat (4/2) lalu. Sidang ketiga berupa pemeriksaan terdakwa dilakukan Senin (7/2), dilanjutkan peninjauan barang bukti berupa kapal yang digunakan terdakwa.Packer ditangkap 19 November 2004 dengan tuduhan membawa senjata api ke wilayah hukum Indonesia tanpa izin. Terdakwa yang berlayar dengan kapal NV Lissa Avatiu berbendera Australia dari Negeri Kangguru menuju Bali itu ditangkap petugas Satuan Polisi Air dan Udara Benoa.Dalam kapal itu, polisi menemukan enam senjata api yang terdiri atas empat laras panjang dan dua laras pendek. Empat senjata laras panjang itu terdiri dari jenis Roger Mini 188-20582, Winchester L.2228454, Mouser L.046517, dan Mouser B.4756. Sedang dua senjata laras pendek jenis FN dan Revolver F&W Magnum seri TCR 3515686-5.Jumlah amunisi yang dijadikan barang bukti sebanyak 2.784 butir dengan beraneka warna. Proses penangkapan terdakwa bersama kapal berwarna putih itu terjadi di perairan Serangan, Bali, sekitar 14 mil dari pantai. Packer berkilah, senjata api itu merupakan perlengkapan kapal untuk menghindari serangan bajak laut. "Semua barang bukti agar dikembalikan kepada terdakwa," kata Indriani, saat membacakan tuntutannya.Meski ada beberapa hal yang meringankan, Indriani tetap menyatakan terdakwa telah melanggar Pasal 10 junto Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Senjata Api Tahun 1936. Packer sendiri mengaku tidak akan mengajukan pledoi. "Saya ingin agar proses persidangan bisa berlangsung cepat. Tetapi saya mohon kepada hakim untuk bisa meringankan hukuman saya," katanya, seperti yang dituturkan penerjemahnya. Majelis hakim akan melanjutkan sidang Jumat (18/2) pekan depan, untuk membacakan vonis. (Raden Rachmadi)
Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli
11 hari lalu
Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli
Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).