Tak lama usai menyatakan siap menjadi Capres, Jokowi lalu mencium bendera merah putih. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Jakarta Baru akan menggugat calon presiden RI sekaligus Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Pusat pada Rabu, 19 Maret 2014. Gugatan ini terkait dengan pencalonan Jokowi sebagai presiden oleh PDI Perjuangan.
"Sebenarnya mau melayangkan gugatan hari ini, tetapi bukti-bukti belum lengkap, jadi kami tunda jadi Rabu," ujar Ketua Tim Advokasi Jakarta Baru Habiburokhman kepada Tempo, Senin, 17 Maret 2014.
Habiburokhman yang juga anggota Partai Gerindra ini menjelaskan alasan menggugat bukan sebagai bentuk penolakan terhadap pencapresan Jokowi. Menurut dia, gugatan itu merupakan permintaan pertanggungjawaban. Dia bersama tim sukarelawan pemenangan Jokowi-Ahok (panggilan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI perlu menyelesaikan tugasnya di Jakarta. Jokowi baru memimpin Jakarta kurang-lebih 1,5 tahun.
Habiburokhman menambahkan bahwa dirinya melihat kinerja Jokowi sejauh ini bagus. Banyak hal yang tak tertangani gubernur sebelumnya berhasil ditangani Jokowi. Hal itu, kata dia, sudah menegaskan Jokowi dibutuhkan Jakarta.
"Pak Jokowi jangan terjebak ambisi kepentingan politik kelompok tertentu dan jangan mau diperalat. Tuntaskan janjinya pada masyarakat sebagai Gubernur DKI dulu," kata Habiburokhman. (Baca: PR Jokowi Masih Banyak dan 100 Hari Jokowi-Ahok)
Tim Seknas Jokowi mengaku sudah siap menghadapi gugatan. "Segala argumen atau pembelaan sudah kami siapkan. Lagi pula Jokowi juga tidak melanggar prosedur," ujar Kepala Kantor Seknas Jokowi, Dono Prasetyo, kepada Tempo, Senin, 17 Maret 2014.
Dono melanjutkan bahwa timnya pun sudah menyiapkan advokat untuk membela Jokowi. Beberapa nama yang sudah dipastikan siap membela Jokowi adalah Abdul Hakim Garuda Nusantara, Ifdal Kasim, serta Afnan Malay. "Kami punya tim hukum, kami punya tim penasihat ekonomi juga. Pokoknya kami solid dukung Jokowi."