TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Tamsil Linrung. Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu Departemen Kehutanan.
"Dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan pendek, Senin, 17 Maret 2014. AW adalah Anggoro Widjojo, tersangka kasus tersebut. (Baca: KPK Juga Panggil M.S. Kaban)
Menurut Priharsa, Tamsil dipanggil karena diduga mengetahui informasi terkait dengan penyidikan kasus itu. "Jadi, informasi yang dimiliki penyidik akan dikonfirmasikan ke yang bersangkutan," ujar dia. Priharsa enggan menyebut informasi apa yang dimaksud.
Tempo pernah memuat pernyataan Tamsil Linrung bahwa Anggoro merupakan pemain lama dalam bisnis radio telekomunikasi. Anggoro juga disebut dekat dengan pimpinan Komisi Kehutanan DPR. "Dia sudah terkenal, pandai melobi," ujar Tamsil. Sejumlah anggota Dewan, kata Tamsil, mengenal Anggoro sebagai perwakilan Motorola. Masaro memang agen tunggal Motorola di Indonesia.
Anggoro dikenal royal dalam membagikan rezekinya ke anggota Dewan, khususnya Komisi Kehutanan. Ia selalu sigap memberi bantuan dana untuk anggota Dewan yang mendapat "tugas" ke luar negeri. Tamsil mengaku dua kali ditawari tambahan sangu dari Anggoro ketika akan ke luar negeri. "Tapi selalu saya tolak," dia menegaskan.
Sejak 2008, Anggoro Widjojo berangkat ke Cina untuk urusan bisnis. Sejak itulah ia tak balik lagi ke Indonesia. Direktur Bisnis PT Masaro Radiokom itu pun menjadi buron KPK atas dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi itu.
Pada 29 Januari 2014, KPK berhasil menangkap Anggoro Widjojo. Kakak dari Anggodo Widjojo yang menyulut kasus "Cicak-Buaya", terpidana kasus suap terhadap pimpinan KPK itu, ditangkap di Shenzen, Cina.
MUHAMAD RIZKI | MN
Berita Terkait
KPK Panggil Mantan Menteri Kehutanan M.S. Kaban
Bekas Sopir Kaban Kembali Diperiksa KPK
Rapat dengan Kaban, DPR Minta Renegoisasi SKRT
Yusril Sarankan Kaban Patuhi KPK
Berita terkait
KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
10 menit lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaKPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
17 menit lalu
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
2 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Baca SelengkapnyaKPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
3 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaPeriksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD
5 jam lalu
KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo
Baca SelengkapnyaBelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri
12 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
13 jam lalu
KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi
13 jam lalu
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti
18 jam lalu
Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaBeredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK
18 jam lalu
Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.
Baca Selengkapnya