Petugas KPK menyita rumah tersangkas kasus Hambalang, Anas Urbaningrum di Jalan Teluk Makassar, Duren Sawit, Jakarta, (14/3). KPK Juga menyita rumah Anas di Jalan Teluk Langsa yang jaraknya sekitar 100 meter. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan dua rumah di Duren Sawit, Jakarta Timur, tidak tercatat milik bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, tetapi mertuanya, Attabik Ali.
Dua rumah itu kini sudah disita oleh KPK. "Jadi rumah itu atas nama Attabik Ali," kata Johan di gedung kantornya, Jumat, 14 Maret 2014. (Baca: Anas Urbaningrum Jadi Tersangka Pencucian Uang)
Jumat, 14 Maret 2014, KPK memasang plang penyitaan pada dua rumah itu. Plang itu dipasang setelah sebelumnya KPK mengumumkan telah menyita sertifikat rumah. "Jadi plang itu baru dipasang penyidik sore tadi," kata Johan. Penyitaan itu terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang Anas.
Loyalis Anas, Tri Dianto, menilai penyegelan Anas itu ilegal. Dia meminta KPK tidak melakukan penyegelan sebelum tindak pidana utama yang diuduhkan kepada Anas terbukti. "Artinya, sebelum terbukti di persidangan, jangan tergesa-gesa menyita," ujarnya saat dihubungi Tempo, Jumat, 14 Maret 2014. "Anas kan bukan korban operasi tangkap tangan."
Tri membenarkan dua rumah itu tercatat atas nama Attabik Ali. Menurut Tri, Attabik mewariskan lahan dan bangunan itu kepada anak bungsunya, Athiyyah Laila, yang kini menjadi istri Anas.