Presiden Minta Konvensi Hak Sipil dan Politik Segera Diratifikasi
Reporter
Editor
Selasa, 8 Februari 2005 21:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia agar mempersiapkan ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik serta Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. "Presiden minta itu segera diratifikasi," kata Makarim Wibisono, Ketua Komisi Hak Asasi Manusia PBB, usai menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Selasa (8/2).Menurut Makarim, rencana Presiden segera meratifikasi dua konvensi penting dalam bidang hak asasi manusia itu untuk menunjukkan sikap Indonesia dalam penegakan HAM. "Beliau ingin menunjukkan pemerintah Indonesia Indonesia memiliki komitmen tinggi terhadap pemajuan dan proteksi HAM," kata Makarim. Menteri Hukum, kata Makarim, diminta Presiden menyiapkan segala sesuatunya sehingga konvensiitu segera bisa diratifikasi.Makarim menambahkan, dengan adanya rencana ini Indonesia akan menjadi peserta dalam konvensi ini. Selama ini, Indonesia bukan menjadi bagian karena tidak menandatangani dan meratifikasi konvensi penting tentang HAM tersebut. "Dengan adanya langkah politik ini, dunia internasional melihat dengan jelas bagaimana komitmen bangsa Indonesia mengenai kemajuan HAM ini," kata Makarim.Selama ini, kata dia, praktik yang sudah dilakukanuntuk memajukan HAM di Indonesia sejak awal reformasi sudah banyak berbentuk piranti hukum, seperti adanyaUndang Undang HAM serta UU Pengadilan HAM. Tapi, karena belum merativikasi konvensi, belum ada kaitannya dengan instrumen HAM internasional. "Karena kita banyak melakukan langkah-langkah praktis, maka penandatangan ratifikasi itu tak begitu nampak di lapangan," tambahnya.Abdul Manan
Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober
15 hari lalu
Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober
Komisi penyelidikan independen terhadap pelanggaran HAM di Israel dan Palestina menuding Israel menghalangi penyelidikan terhadap serangan 7 Oktober oleh Hamas.