Lika-liku Tanah di Krapyak hingga Jadi Milik Anas  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Kamis, 13 Maret 2014 19:15 WIB

Tanah di Jalan Jogokaryan Kelurahan Mantrijeron, Yogyakarta (5/2). KPK menyatakan menyita dua bidang tanah seluas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi di Yogyakarta, yang berkaitan dengan dugaan kasus pencucian uang Anas Urbaningrum. Salah satunya diduga tanah lapang tersebut. TEMPO/Anang Zakaria

TEMPO.CO, Yogyakarta - Gedung bertingkat itu masih setengah jadi. Proses pembangunannya masih berlangsung. Sejumlah orang terlihat naik-turun membawa material bangunan dan mengerjakan pembangunan. Terletak di tepi Jalan DI Panjaitan, Krapyak, Panggungharjo, Bantul, persis di depan kompleks Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta, lahannya diduga menjadi salah satu aset hasil pencucian uang yang dilakukan mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum. “Itu luasnya 274 meter persegi,” kata Suharjo, seorang warga Krapyak, saat ditemui di rumahnya.

Harjo, demikian ia biasa disapa, tahu pasti ukuran luas tanah itu karena enam tahun lalu juragan angkringan itu nyaris menjadi pemiliknya. Pada tahun 2006, Harjo menyewa tanah itu selama lima tahun dari pemiliknya, Mulyo Dikarso, dengan harga Rp 15 juta untuk tempat usahanya, angkringan. Dua tahun kemudian, anak Mulyo yang biasa disapa dengan Pur--tinggal di Solo--menghubunginya melalui telepon. “Waktu itu, tujuh hari sebelum Lebaran, Mas Pur mengontak saya,” katanya.

Pur, kata dia, menawarinya membeli tanah sewaan itu. Harganya Rp 1.900.000 per meter. Harjo pun langsung menyanggupinya. Maklum, selain tanah itu terbilang strategis, angkringannya pun sedang ramai-ramainya. “Rencananya saya mau jual rumah ini,” katanya menjelaskan dana untuk membeli tanah itu. “Terus uang (hasil penjualan) saya pakai beli tanah itu.”

Mulyo, kata dia, sebenarnya tinggal di Sumatera. Untuk memastikan rencana jual-beli tanah itu, Harjo bahkan mendatangi Mulyo di Sumatera. Kepada Harjo, Mulyo mengatakan memang berniat menjual dan sepakat menjadikan Harjo pembelinya. “Sudah setuju saya yang beli,” katanya. Namun, ia melanjutkan, kesepakatan itu belum diwujudkan dalam transaksi jual-beli.

Beberapa saat setelah pertemuan itu ia mendapat panggilan untuk datang ke rumah Pembina Yayasan Ali Maksum, Kiai Attabik Ali, mertua Anas Urbaningrum. Attabik, kata dia, memintanya membatalkan rencana membeli tanah tersebut. “Tapi saya tak mau,” kata Harjo, yang kini memiliki sejumlah angkringan di beberapa tempat di Yogyakarta itu, di antaranya di Krapyak, Wijilan, Gamping, dan Tegalrejo.

Pertemuan usai. Harjo, lelaki asli Bayat, Klaten, itu menganggap persoalan selesai. “Enggak tahunya sebulan setelah itu saya dipanggil ke kantor kelurahan (Panggungharjo),” kata lelaki yang sejak tahun 1989 mulai usaha angkringan itu. Di sana, ia melanjutkan, ternyata sudah ada perangkat desa, Attabik, notaris, bahkan Mulyo. Di depan mereka, Harjo kembali diminta membatalkan rencana membeli tanah itu. “Ya, sudah, akhirnya saya tak bisa apa-apa,” katanya.

Sebagai kompensasi, ia mengatakan ditawari uang pengganti sewa hingga berkali lipat. “Tapi saya tidak mau juga,” katanya. Ia hanya meminta agar diperkenankan menyelesaikan sewa tanah itu hingga waktu lima tahun. Tahun 2010, ia pindahkan angkringan dari tempat itu.

Tempo belum bisa menghubungi Attabik. Pengurus Yayasan sekaligus kerabatnya, Afif Muhammad, mengatakan Attabik sedang sakit. Ia tak mau berbicara untuk mewakili persoalan pribadi Attabik. Ia mengatakan kekayaan Attabik didapat dengan cara halal. Di antaranya royalti sebagai penulis kamus Indonesia-Arab dan usaha percetakan dan penerbitan.

ANANG ZAKARIA







Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

57 menit lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

2 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

4 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

7 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya