Ratusan Kendaraan Dinas Pejabat Bandung Ditarik

Reporter

Editor

Eni Saeni

Rabu, 12 Maret 2014 20:00 WIB

Sejumlah mobil dinas yang biasanya dibawa oleh pegawai Pemerintah Kota Surabaya terparkir di halaman Balai Kota Surabaya (03/8). TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Bandung - Ratusan kendaraan mantan pejabat Pemerintah Kota Bandung akan ditarik dalam tempo satu bulan ini. “Setelah diinventarisasi, kendaraan tersebut akan kami hapuskan dari daftar aset,” kata Ketua tim penghapusan barang milik daerah Pemerintah Kota Bandung Ahmad Rekotomo yang ditemui Tempo di kantornya kemarin.

Ratusan kendaraan tersebut diantaranya adalah kendaraan roda dua dan puluhan kendaraan roda empat. Menurut dia, saat ini ada bekas kepala dinas yang masih menyimpan kendaraan roda empat, Daihatsu Kuda keluaran tahun 2000. Bahkan kecamatan-kecamatan masih menyimpan ratusan Honda Win. “Kendaraan itu akan ditarik dan dilelang. Hanya kendaraan yang harganya di atas Rp 30 juta yang lelangnya diumumkan di media massa,” kata Rekotomo.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menambahkan, penarikan asset tersebut akan dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya dengan mengirim surat kepada para pemegang asset untuk segera mengembalikan asset Negara. “Jika masih membandel, kami akan minta bantuan aparat,” kata dia.

Ridwan menyetujui peraturan serupa tidak berlaku bagi kepala daerah. Yakni, Wali Kota berhak mengambil salah satu kendaraan roda empat, dari dua kendaraan yang diinventariskan, jika tidak lagi menjabat. Mantan Kepala Daerah juga mendapatkan kelonggaran, karena berhak memilih kendaraan yang diinginkan. “Saya tidak melihat ada masalah disitu,” ujarnya.

Kepala Seksi Dokumentasi Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hermawan mengatakan, tim penghapusan barang daerah yang dibentuk Pemkot Bandung tidak akan mengalami kesulitan untuk menarik kendaraan dinas itu. “Sebab bekas pejabat kepala dinas itu kebanyakan sudah punya kendaraan lebih bagus dari kendaraan dinas,” ujar dia.

Namun bila didapati ada kendaraan di SKPD yang hilang maka satuan kerja itulah yang harus membayar ganti rugi kendaraan tersebut. Namun sejauh ini belum diketahui apakah ada kendaraan yang hilang atau tidak sebab proses penarikan kendaraan tersebut baru akan dilakukan Senin depan.

Menurut dia, untuk sejumlah kendaraan yang berhasil ditarik akan dilelang yang pesertanya adalah masyarakat luas. Pengumuman lelang akan disebar melalui media massa, sedangkan pemenang lelang akan diumumkan di Kantor Badan Lelang Kota Bandung. Harga kendaraan lelang, ditetapkan berdasarkan perhitungan pembelian awal kendaraan itu dan biaya penyusutan yang telah dikeluarkan. “Uang hasil lelang akan masuk ke kas daerah,” kata dia.

PERSIANA GALIH

Berita terkait

Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

7 April 2023

Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

Pemerintah melarang penggunaan kendaraan termasuk mobil dinas untuk mudik lebaran. Bagaimana menurut KPK dan Ombudsman?

Baca Selengkapnya

Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

7 April 2023

Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

Sejumlah kepala daerah telah melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Lantas apa sanksi bagi mereka yang melanggar?

Baca Selengkapnya

Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

7 April 2023

Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

Sejauh ini Menteri PANRB belum mengeluarkan beleid baru soal larangan mobil dinas. Namun sederet kepala daerah telah menerapkan larangan tersebut.

Baca Selengkapnya

Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

6 November 2022

Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

Menurut KPK, ada dua mobil dinas dan 37 sepeda motor dinas yang dikuasai sejumlah bekas pejabat di Ternate yang mestinya sudah ditarik.

Baca Selengkapnya

Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

8 Agustus 2022

Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

Saat polisi PJR berinisial G menghampiri mobil pelat RFH, pengemudi bernama JFA malah menabrak petugas dan mobil dinas PJR di Jalan Tol Pancoran.

Baca Selengkapnya

Alasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

25 April 2022

Alasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Menurut Rusli Habibie, meski KPK melarang dia tetap akan memperbolehkan mobil dinas digunakan untuk Mudik Lebaran 2022 oleh pejabat di Gorontalo.

Baca Selengkapnya

Pelat Nomor Khusus Mobil Anggota DPR, Formappi: Mereka Ingin Terlihat Mentereng

21 Mei 2021

Pelat Nomor Khusus Mobil Anggota DPR, Formappi: Mereka Ingin Terlihat Mentereng

Peneliti Formappi Lucius Karus mempertanyakan urgensi adanya pelat nomor khusus mobil anggota DPR

Baca Selengkapnya

Pejabat Diminta Tak Sering Pakai Mobil Dinas di Ibu Kota Baru

27 Agustus 2019

Pejabat Diminta Tak Sering Pakai Mobil Dinas di Ibu Kota Baru

Salah satu kebijakan yang mesti dipikirkan pemerintah adalah menekan pemanfaatan mobil dinas di ibu kota baru.

Baca Selengkapnya

Kadin Usul Kendaraan Dinas Menteri Jokowi Diganti Mobil Listrik

30 Juli 2019

Kadin Usul Kendaraan Dinas Menteri Jokowi Diganti Mobil Listrik

Menurut Kadin, pemerintah bukan hanya perlu memberikan insentif fiskal, tapi juga memberi contoh untuk mempromosikan mobil listrik.

Baca Selengkapnya

KPK Ingatkan Pejabat Tak Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

11 Mei 2019

KPK Ingatkan Pejabat Tak Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

KPK mengingatkan kepada pimpinan instansi agar melakukan pelarangan terhadap pemakaian mobil dinas untuk kepentingan pribadi.

Baca Selengkapnya