Pengelola Rumah Sakit Islam Jadi Tersangka Korupsi  

Reporter

Rabu, 12 Maret 2014 10:36 WIB

TEMPO/Imam Yunni

TEMPO.CO, Kediri - Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, menetapkan Ketua Yayasan Rumah Sakit Islam Al-Arafah Nuryasin sebagai tersangka kasus penggelapan dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Akibat perbuatannya, rumah sakit itu terpaksa gulung tikar dan merumahkan seluruh karyawannya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Kediri Sundaya mengatakan penyidikan korupsi Jamkesmas di RSI Al-Arafah hampir tuntas. Hingga kini, Kejaksaan Kediri hanya menemukan Nuryasin sebagai satu-satunya tersangka dalam pencairan dana Jamkesmas sebesar Rp 400 juta. "Dia bertanggung jawab penuh atas pencairan itu," kata Sundaya kepada Tempo, Rabu, 12 Maret 2014.

Rencananya, Nuryasin akan kembali menjalani pemeriksaan Kamis besok, 13 Maret 2014, untuk menjelaskan beberapa hal terkait dengan korupsi yang dia lakukan. Jika tidak ada kendala, Kejaksaan Kediri akan segera menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Menurut Sundaya, penyidik tidak menemukan keterlibatan pihak lain dalam pencairan dana kesehatan masyarakat itu. Meski secara prosedur pencairan dilakukan direktur rumah sakit, bendahara, dan Nuryasin selaku ketua yayasan, tapi dia bertanggung jawab penuh karena memerintahkan dan menggunakannya secara pribadi.

Sebelum terlilit persoalan keuangan, rumah sakit yang berdiri dua tahun lalu dan mampu menampung 70 pasien ini nyaris tak pernah sepi. Delapan puluh persen pasiennya adalah peserta Jamkesmas yang biaya berobatnya ditanggung pemerintah. Setiap tahun, rumah sakit itu menerima transferan dana Jamkesmas dari Kementerian Kesehatan sebesar 1 miliar. Dana yang tersimpan di rekening Bank Rakyat Indonesia itu hanya bisa dicairkan jika terjadi pengajuan klaim biaya pengobatan pasien miskin dari rumah sakit.

Akibat penyimpangan tersebut, Kementerian Kesehatan menghentikan transfer dana Jamkesmas kepada RSI Al-Arafah. Selain meminta pertanggungjawaban dana Jamkesmas Rp 400 juta yang dicairkan tersangka, rumah sakit itu juga tetap diwajibkan melayani pasien Jamkesmas. Hal itulah yang membuat manajemen rumah sakit ambruk. Seluruh operasionalnya berhenti lantaran tak satu pun dokter dan karyawan yang digaji.

Estin Tusyana, Ketua Ikatan Serikat Buruh Indonesia (ISBI) di lingkup RSI Al-Arafah, berharap segera ada penyelesaian atas kasus ini. Penutupan rumah sakit ini, menurut dia, telah membuat puluhan pekerjanya kehilangan pekerjaan. Apalagi tak ada satu pun dari mereka yang menerima pesangon atupun hak lainnya.

HARI TRI WASONO




Terpopuler:
Status Gunung Slamet Masih Waspada
Ini Dia Penumpang Gelap Malaysia Airlines
Lenovo Giat Pasarkan Perangkat All-in-One

Berita terkait

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

21 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

25 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

31 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

49 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya

Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

30 Desember 2023

Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

Jubir Timnas Amin, Nurinda Charismadji, harus menjalani wajib lapor dan bersedia memenuhi panggilan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kapan saja.

Baca Selengkapnya