Kronologi Pemecatan Sepihak Pramugari Garuda

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Rabu, 12 Maret 2014 05:50 WIB

Pengunjung memperhatikan pesawat ATR 72-600 milik maskapai Garuda Indonesia di arena Dubai Air Show, Uni Emirat Arab, Minggu (17/11). Garuda Indonesia memesan 35 pesawat jenis tersebut untuk melayani penerbangan dengan rute jarak dekat di Indonesia. ANTARA/Saptono

TEMPO.CO , Jakarta: Pramugari PT Garuda Indonesia, Ariyani, melaporkan perusahaannya ke Ombudsman Republik Indonesia. Ia menganggap Garuda telah melakukan praktek maladministrasi terkait kecelakaan kerja yang menimpanya.


Ariyani mengaku mengalami kecelakaan pada 29 April 2011 dalam pesawat Garuda bernomor penerbangan GA871. Pesawat ini berangkat dari Seoul, Korea Selatan, ke Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang. Adapun lokasi transit di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, selama 1,5 jam. (Baca: Pramugari Laporkan Garuda Indonesia ke Ombudsman).


Berikut kronologi kasus yang menimpa Ariyani:


Pada 29 April 2011. Ariyani mengalami kecelakaan di galley, tempat troli di pesawat, yang menyebabkan kepala dan dahinya terbentur saat transit di Denpasar.


Sejak 29 April 2011 hingga saat ini Ariyani tidak masuk kerja setelah kecelakaan kerja dalam bertugas.


Advertising
Advertising

Ariyani kontrol dan berobat dengan dokter spesialis syaraf dan bedah syaraf yang dikirim oleh dokter Garuda Sentra Medika. Oleh Eddy Alatas, dokter yang disediakan Garuda, Ariyani dinyatakan tidak layak terbang melalui surat JKTIHK/01344/E/12 tanggal 13 September 2012.

Ariyani diberhentikan karena sakit terhitung tanggal 1 November 2012 tanpa pemberitahuan dan hak-hak Ariyani diputus. Namun, Ariyani baru mengetahui dirinya diberhentikan pada 26 November 2012 karena dirinya datang ke kantor Garuda Indonesia di Cengkareng.

Garuda tidak melaporkan adanya kecelakaan kerja Ariyani dari awal sampai dinyatakan tidak layak terbang ke Jamsostek dan Asuransi Jasindo.

Akibat PHK tanpa pemberitahuan, gaji Ariyani diputus per November 2012. Pengobatan Ariyani diputus, Akses Intra Garuda, dan hak-hak kepegawaian Ariyani terputus.

Senior Manager Industrial Relation Garuda, Rizkan Hasana, mengakui ada pramugari bernama Ariyani yang mengadukan kasus penetapan kecelakaan kerja ke Ombudsman.


Menurut dia, kasus ini masih diproses. Bahkan, Garuda mengajukan banding atas ketetapan kecelakaan kerja yang dikeluarkan Suku Dinas ke Kementerian Tenaga Kerja. "Masih proses, belum selesai," kata Rizkan kepada Tempo, Selasa, 11 Maret 2014.


Rizkan menolak menanggapi tuduhan Ariyani bahwa Garuda tak melaporkan kecelakaan itu ke lembaga asuransi. "Ditunggu saja proses di Ombudsman," ujarnya.


TIKA PRIMANDARI | AHMAD NURHASIM

Berita terkait

Ledakan Tungku PT San Xiong Steel Indonesia di Lampung, Tiga Karyawan Luka Bakar

2 hari lalu

Ledakan Tungku PT San Xiong Steel Indonesia di Lampung, Tiga Karyawan Luka Bakar

Ledakan terjadi pada tungku peleburan besi milik PT San Xiong Steel Indonesia di Lampung Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Empat Teknisi Septic Tank Cirebon Super Block Mall Tewas, Polisi Periksa Enam Saksi

28 hari lalu

Empat Teknisi Septic Tank Cirebon Super Block Mall Tewas, Polisi Periksa Enam Saksi

Empat teknisi itu tewas setelah melakukan perawatan rutin di ruang septic tank Cirebon Super Block Mall

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

39 hari lalu

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.

Baca Selengkapnya

Inilah 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

4 Maret 2024

Inilah 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Tidak semua jenis kecelakaan masuk dalam cakupan perlindungan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Pentingnya Kerjasama Perusahaan dan Rumah Sakit untuk Keselamatan Kerja

3 Maret 2024

Pentingnya Kerjasama Perusahaan dan Rumah Sakit untuk Keselamatan Kerja

PERDOKI mengingatkan pentingnya kolaborasi perusahaan dengan penyedia layanan kesehatan dalam menangani persoalan kesehatan dan keselamatan kerja.

Baca Selengkapnya

Gangguan Pabrik Chandra Asri, Polusi Pembakaran Gas Selimuti Langit Cilegon

20 Januari 2024

Gangguan Pabrik Chandra Asri, Polusi Pembakaran Gas Selimuti Langit Cilegon

PT Chandra Asri Pacifik Tbk mengalami gangguan alat yang menimbulkan pembakaran gas di cerobong.

Baca Selengkapnya

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

11 Januari 2024

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

Dua pekerja tewas saat memperbaiki saluran pengolahan air limbah di area Distrik 1 Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca Selengkapnya

7 Fakta Smelter Nikel di Indonesia

3 Januari 2024

7 Fakta Smelter Nikel di Indonesia

Pada 24 Desember 2023, smelter nikel milik PT ITSS meledak dan menewaskan 13 orang. Berikut fakta-fakta smelter nikel di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dua Kebakaran Tungku Smelter dalam Sepekan di Morowali, Kronologi Kejadian di PT ITSS dan PT GNI

31 Desember 2023

Dua Kebakaran Tungku Smelter dalam Sepekan di Morowali, Kronologi Kejadian di PT ITSS dan PT GNI

Dalam sepekan, dua insiden kecelakaan kerja terjadi di smelter di Morowali pada 24 dan 28 Desember 2023. Smelter terbakar dan membawa korban jiwa.

Baca Selengkapnya

Ledakan Tungku Smelter di Morowali Tewaskan Belasan Pekerja, Luhut: Siapapun yang Melanggar akan Dihadapkan pada Hukum

29 Desember 2023

Ledakan Tungku Smelter di Morowali Tewaskan Belasan Pekerja, Luhut: Siapapun yang Melanggar akan Dihadapkan pada Hukum

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal insiden meledaknya tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) yang beroperasi di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah

Baca Selengkapnya