Deddy Divonis, Peranan Choel Kembali Disorot

Reporter

Selasa, 11 Maret 2014 16:31 WIB

Deddy Kusdinar mengikuti sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, (11/3). ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng, adik bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, disebut dalam vonis untuk terdakwa korupsi proyek Hambalang, Deddy Kusdinar. Anggota majelis hakim Anwar mengatakan Deddy, saat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Pendidikan dan Olahraga, menjadi perantara pemberian uang dari PT Adhi Karya kepada Choel.

"Terdakwa memfasilitasi pemberian uang dari AK untuk Choel Mallarangeng sebagai fee 18 persen atas proyek Hambalang," kata hakim Anwar saat membacakan vonis untuk Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 11 Maret 2014. (Baca juga: Deddy Kusdinar Syok Divonis Enam Tahun Bui)

Menurut hakim, pada pertengahan 2010, Deddy bersama Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam bertemu dengan Choel, yang meminta fee 18 persen untuk proyek Hambalang. Selanjutnya, terkait dengan permintaan fee tersebut, mereka bertiga bertemu di ruangan Menteri Pemuda dengan perwakilan PT AK sebagai calon pelaksana proyek. Pertemuan ini dihadiri Deddy, Wafid, Choel, Muhammad Fakhruddin (Staf Khusus Menteri Pemuda), dan M. Arif Taufiqurahman (Manajer Pemasaran PT AK).

Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, Deddy bersama Lisa Lukitawati dan Muhammad Arifin dari PT Methapora Solusi Global--konsultan proyek Hambalang--bertemu dengan Teuku Bagus Mokhamad Noor--dari PT AK--dan meminta fee 18 persen sebagaimana yang diminta Choel. PT AK menyatakan akan memenuhi permintaan tersebut karena Deddy sudah memberi kepastian bahwa PT AK menjadi penyedia jasa konstruksi P3SON Hambalang. Paul Nelwan mewakili PT AK kemudian memberi besel tersebut kepada Deddy, yang lalu menyerahkannya kepada Choel. Choel menerima US$ 550 ribu di kediamannya di Menteng, Jakarta Pusat.

Selain itu, Choel juga disebut telah membawa perusahaan, yakni PT Global Daya Manunggal, untuk menjadi salah satu subkontraktor dari KSO Adhi-Wika. "Terdakwa juga menyetujui perusahaan yang dibawa Choel," ujar Anwar.

Dalam persidangan, Deddy mengakui telah mengantar duit tersebut ke Choel. "Saya ngaku saya mengawal, ada kardus, saya gak ngerti isinya. Saya ngawal, saya tak tahu duit itu," katanya seusai persidangan. (Lihat juga: Andi Mallarangeng Lolos dari Jerat Pencucian Uang)

LINDA TRIANITA

Baca juga:
Andi Janji Akan Tulis Sendiri Eksepsi Pribadinya
Disidang, Andi Mallarangeng Mengaku Senang
Alasan Choel Tak Hadir di Sidang Andi Versi Rizal
Andi Tuding Dakwaannya Terlalu Banyak Asumsi

Berita terkait

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.

Baca Selengkapnya

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

17 Maret 2021

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

21 Juli 2020

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.

Baca Selengkapnya

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

27 Mei 2020

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik

Baca Selengkapnya

SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

11 November 2018

SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

Curahan hati ini diungkapkan SBY saat menutup pembekalan calon anggota legislatif Partai Demokrat yang sudah berlangsung sejak kemarin.

Baca Selengkapnya

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

12 Juli 2018

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta divonis bebas lewat permohonan PK dalam kasus Hambalang.

Baca Selengkapnya

Jero Wacik dan Choel Mallarangeng Ajukan Peninjauan Kembali

12 Juli 2018

Jero Wacik dan Choel Mallarangeng Ajukan Peninjauan Kembali

Bekas Menteri ESDM Jero Wacik dan Choel Mallarangeng mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Baca Selengkapnya

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

24 Mei 2018

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

Dalam peninjauan kembali atau PK tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan empat bukti baru atau novum.

Baca Selengkapnya

Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

21 Juli 2017

Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

Choel Mallarangeng akan menjalani hukumannya selama 3,5 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Baca Selengkapnya

Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

20 Juli 2017

Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

Selain kembali bergabung dengan Partai Demokrat dan membantu SBY, Andi Mallarangeng berencana kembali mengajar di kampus.

Baca Selengkapnya