TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksan terhadap tiga Direktur PT PLN Persero pada Selasa, 11 Maret 2014. Direksi PLN diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan flame turbine GT 2.1 dan GT 2.2 di Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Belawan, Sumatera Utara.
"Tiga saksi yang diperiksa yakni Setia Anggoro Dewo selaku Direktur Keuangan PT PLN, Eddy D. Erning Praja selaku Direktur SDM dan Umum PT PLN, dan Nur Pamudji selaku Direktur Utama PT PLN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, Selasa, 11 Maret 2014.
Kejaksaan menduga terjadi korupsi dalam pengadaan flame turbine yang dimenangkan perusahaan asal Iran, Mapna Co. Kejaksaan menyatakan Mapna, yang bukan produsen suku cadang original equipment manufacture (OEM), seharusnya tak lolos tender. (Baca: PLN Tolak Komentari Kasus Belawan).
Kejaksaan memperkirakan negara dirugikan Rp 25 miliar dalam pengadaan ini. Diduga terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan proyek itu. "Kontrak yang diubah menjadi Rp 554 miliar melampaui harga perkiraan sendiri Rp 527 miliar," katanya. (Baca: Tersangka Diperas Rp 10 M, Jamwas: Laporkan!).
Dalam kasus itu, Kejaksaan Agung sudah menetapkan enam tersangka, yaitu pejabat dan karyawan PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara: eks General Manager Chris Leo Manggala, ketua panitia lelang Surya Dharma Sinaga, Rodi Cahyawan, dan Muhammad Ali. Selain itu, dua dari pihak swasta, yaitu Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia Supra Dekanto dan Direktur Operasional PT Mapna Mohammad Bahalwan.
Direktur Operasi PT PLN Jawa-Bali-Sumatera Ngurah Adnyana menjawab singkat saat ditanya mengenai proyek gas turbin Belawan, Sumatera Utara. "Saya tidak mau komentar soal itu," ujarnya saat dihubungi Tempo, beberapa waktu lalu.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Berita terkait
GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak
18 hari lalu
Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.
Baca SelengkapnyaTersedia SPKLU PLN di Sumatra Bikin Nyaman Mudik dengan Kendaraan Listrik
18 hari lalu
Kehadiran fasilitas SPKLU menjadi salah satu faktor penting dalam kelancaran arus mudik Lebaran tahun ini bagi kendaraan listrik
Baca SelengkapnyaPLN Siapkan SPKLU di Banyak Lokasi, Pemudik: Pakai Mobil Listrik Jadi Nyaman!
21 hari lalu
PLN telah menyiagakan 1.299 unit SPKLU yang tersebar di seluruh penjuru tanah air. Khusus momen mudik tahun ini, PLN juga menyiagakan petugas yang berjaga 24 jam untuk membantu para pemudik
Baca SelengkapnyaMudik Lebaran ke Bali dengan Mobil Listrik? Ini Titik-titik SPKLU di Pulau Dewata
27 hari lalu
PT PLN (Persero) telah menyiapkan 76 SPKLU di 30 lokasi di Bali untuk mendukung mobilitas kendaraan listrik selama periode Lebaran tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPLN Siagakan 1.124 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum untuk Mudik 2024
34 hari lalu
PLN juga mengerahkan 3.504 pegawai yang akan stand by selama 24 jam nonstop di SPKLU.
Baca SelengkapnyaPLN Dukung Ketetapan Pemerintah: Tarif Listrik Tidak Naik
34 hari lalu
Berbagai upaya efisiensi dan digitalisasi yang telah dilakukan PLN menjadi kunci dalam mewujudkan komitmen ini.
Baca SelengkapnyaPLN Dukung Kepengurusan Forum Manajemen Risiko BUMN 2024-2027
34 hari lalu
Kepengurusan Forum Manajemen Risiko dinilai proaktif. Memudahkan kolaborasi antara BUMN.
Baca SelengkapnyaPLN Energi Primer Indonesia Siapkan Gasifikasi Pembangkit di Sulawesi-Maluku
34 hari lalu
Pengembangan program gasifikasi pembangkit turut melibatkan konsorsium.
Baca SelengkapnyaIni 10 Perusahaan Terbesar di Indonesia, Pertamina Pertama
36 hari lalu
Pertamina menjadi perusahaan terbesar di Indonesia versi Majalah Fortune. Ini daftar 10 perusahaan raksasa di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri
47 hari lalu
KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.
Baca Selengkapnya