Deddy Kusdinar Syok Divonis Enam Tahun Bui

Reporter

Editor

Eni Saeni

Selasa, 11 Maret 2014 13:16 WIB

Deddy Kusdinar mengikuti sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, (11/3). ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar mengaku syok setelah majelis hakim memvonisnya 6 tahun bui. "Saya masih syok karena di luar nalar pengetahuan saya tentang hukum, saya sangat tidak ngerti," kata Deddy seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa, 11 Maret 2014.

Menurut dia, apa yang sudah dia sampaikan kepada majelis hakim tidak dijadikan dasar pertimbangan bagi majelis untuk menghukum dirinya. Selain itu, dalam persidangan ada kesaksian bohong yang disampaikan Sonny Anjangsono, Direktur Teknik dan Operasi PT Biro Insinyur Eksakta. Dia menyatakan Deddy memimpin rapat di salah satu hotel di Pondok Indah, Jakarta Selatan. "Saudara Sonny Anjangsono ngarang, Tahu apa namanya BOP, saya nggak ngerti," ujar dia.(baca:Dengarkan Vonis, Deddy Kusdinar Asyik Mencatat)

Majelis hakim pengadilan Tipikor juga menjatuhkan hukuman denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Deddy Kusdinar. Deddy juga harus menggantikan duit Rp 300 juta. Apabila tidak dibayar, harta Deddy disita sebagai pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti dengan kurungan 6 bulan.


Sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim agar menghukum Deddy 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Deddy melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pejabat pembuat komitmen dalam proyek Hambalang ini dinilai terbukti menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi. Akibatnya, keuangan negara dirugikan Rp 463,668 miliar dalam proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut.

Deddy juga dinilai menyalahgunakan kewenangannya dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek. Ia juga dianggap mengatur perusahaan pemenang lelang proyek. (baca: Deddy Kusdinar 'Kawal' Uang untuk Choel)



Berita terkait

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.

Baca Selengkapnya

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

17 Maret 2021

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

21 Juli 2020

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.

Baca Selengkapnya

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

27 Mei 2020

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik

Baca Selengkapnya

SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

11 November 2018

SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

Curahan hati ini diungkapkan SBY saat menutup pembekalan calon anggota legislatif Partai Demokrat yang sudah berlangsung sejak kemarin.

Baca Selengkapnya

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

12 Juli 2018

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta divonis bebas lewat permohonan PK dalam kasus Hambalang.

Baca Selengkapnya

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

24 Mei 2018

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

Dalam peninjauan kembali atau PK tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan empat bukti baru atau novum.

Baca Selengkapnya

Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

21 Juli 2017

Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

Choel Mallarangeng akan menjalani hukumannya selama 3,5 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Baca Selengkapnya

Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

20 Juli 2017

Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

Selain kembali bergabung dengan Partai Demokrat dan membantu SBY, Andi Mallarangeng berencana kembali mengajar di kampus.

Baca Selengkapnya

Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

19 Juli 2017

Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

Andi Mallarangeng terpidana kasus korupsi Hambalang telah dinyatakan bebas murni, mulai hari ini.

Baca Selengkapnya