TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain mengaku sudah mendengar informasi mengenai aset bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, yang banyak tersebar di Indonesia.
Namun, tim penyidik dan pimpinan KPK belum melakukan ekspose terhadap informasi itu. "Jadi, masih di penyidikan, masih dipertajam akurasi informasinya," kata Zulkarnain saat dihubungi, Senin, 10 Maret 2014. (Baca: Sindir Anas, Andi: Urus Diri Sendiri Belum Beres).
Saat ditanya apakah aset-aset Anas tersebut terletak di sejumlah wilayah, seperti Jakarta, Bali, Yogyakarta, Jawa Timur, Riau, dan Kalimantan, Zulkarnain tak membantah, tetapi juga tak mengiyakan.
Dia mengatakan penyidik KPK telah mengantongi informasi keberadaan aset itu. "Sekarang aset yang disita baru itu. Kalau diperlukan, tak menutup kemungkinan KPK akan melakukan penyitaan lagi."
Anas resmi dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang pada 5 Maret 2014. KPK antara lain mengenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hingga sekarang, KPK baru menyita tiga bidang tanah di Bantul; dua di Kelurahan Matirejo, Daerah Istimewa Yogyakarta; serta tanah dan bangunan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. (Baca: KPK Sita Rumah Anas di Duren Sawit dan Tanah di Yogya).
Kubu Anas tak khawatir Anas jatuh miskin karena dijerat sangkaan tindak pidana pencucian uang. Pengacara Anas, Handika Honggowongso, mengatakan kliennya memiliki sumber penghasilan lain yang sah dan halal. (Baca: Harta Disita, Pengacara Tak Yakin Anas Jatuh Miskin).
"Ini kan baru disita, nanti majelis hakim yang memutuskan terbukti pencucian uang atau tidak. Kedua, ada usaha-usaha yang sah dan halal yang dirintis Mas Anas selama ini," ujar Handika saat dihubungi Tempo, Senin siang. (Baca: Anas Sering Dapat 'Ucapan Terima Kasih').
MUHAMAD RIZKI
Berita terkait
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
54 menit lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
7 jam lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
12 jam lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
20 jam lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaKPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
21 jam lalu
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
23 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Baca SelengkapnyaKPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
23 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaPeriksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD
1 hari lalu
KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo
Baca SelengkapnyaBelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
1 hari lalu
KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca Selengkapnya