Fraksi Demokrat DIY Bantah Anggotanya Gangsir Dana Aspirasi
Editor
Raihul Fadjri
Senin, 10 Maret 2014 20:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta Putut Wiryawan telah minta keterangan pada dua anggotanya yang dituding menyelewengkan dana aspirasi. “Mereka bilang pemberitaan itu tak benar,” katanya, Senin, 10 Maret 2014.
Empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat DIY dituding menyelewengkan penggunaan dana aspirasi oleh Lembaga Pembela Hukum (LPH) Yogyakarta. Dua orang di antaranya disebut berasal dari Partai Demokrat, dengan inisial NSR dan AP. Dalam susunan Fraksi Demokrat, dua inisial itu mengarah pada nama Nanang Sri Roekmadi dan Agung Prasetyo. “Saya sudah minta klarifikasi pada yang bersangkutan,” kata Putut.
Putut mengaku belum pernah membaca laporan LPH Yogyakarta yang menyebutkan dua anggotanya terlibat dalam penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah itu. Dia hanya mengikuti pemberitaan itu lewat surat kabar. “Jangan sampai jadi fitnah,” kata bekas wartawan ini.
Menurut dia, partainya akan terbuka menerima tiap pengaduan dari masyarakat, termasuk dari LPH Yogyakarta. “Akan saya terima dengan senang hati,” ujarnya. Laporan dari masyarakat, kata dia, akan menjadi bahan bagi partainya untuk mengontrol sikap kader yang dinilai menyimpang. “Partai Demokrat tidak mentoleransi,” katanya. Adapun Nanang menolak berkomentar. “Tadi sudah dirapatkan di Fraksi Demokrat. Kami serahkan (jawabannya) pada Pak Putut,” katanya.
Dua anggota DPRD DIY lainnya yang dituding oleh LPH Yogyakarta terlibat dalam kasus itu adalah NS asal PKS dan RWR asal Golkar. Dalam susunan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD DIY, inisial NS mengarah pada Nur Sasmito. Ketika dimintai tanggapan tentang tudingan itu, ia mengatakan belum bisa memberi komentar. “Belum bisa hari ini,” kata Sekretaris Komisi D DPRD DIY itu. Ia mengatakan saat ini sedang mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan tudingan itu. “Masih saya pelajari dulu.”
Sebelumnya, Direktur LPH Yogyakarta Triyandi Mulkan membeberkan hasil investigasi lembaganya yang menyebutkan, pada 2012, tiap anggota Dewan mendapat jatah Rp 1,5 miliar per tahun dari dana aspirasi. Sedangkan pada 2013 mendapat Rp 1,8 miliar. Jika ditotal selama dua tahun, dana aspirasi itu mencapai Rp 181,5 miliar untuk 55 anggota DPRD. Pengambilan dana itu lewat pengajuan proposal kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Anggota Dewan dituding berfungsi sebagai makelar dana bantuan sosial.
"Para anggota Dewan itu menitipkan anggaran di SKPD-SKPD. Lalu, setelah disahkan, mereka mengajukan proposal ke kantor-kantor dinas itu," kata Triyandi Mulkan, Jumat, 7 Maret 2014.
ANANG ZAKARIA