Terdakwa kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi Tubagus Chaeri Wardana berbincang dengan istrinya dan juga Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diani usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, (6/3). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Hari ini dia dijadwalkan diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi. Ia tiba di gedung KPK sekitar pukul 10 pagi. Namun, sebelum bertemu penyidik ia berbelok ke rumah tahanan KPK, membesuk suaminya, Chaeri Wardana alias Wawan, yang mendekam di rutan KPK. "Besuk dulu," kata dia di halaman gedung KPK, Senin, 10 Maret 2014.
Airin datang dengan mengenakan kemeja putih polos lengan panjang. Ia enggan berkomentar tentang agenda pemeriksaan dirinya hari ini. "Nanti saja ya, nanti bertemu lagi," ujar dia.
Kasus dugaan suap yang melibatkan bekas Ketua MK Akil Mochtar itu kini menyeret Airin sehingga harus menjalani pemeriksaan penyidik. Belum jelas apakah pemeriksaan itu dilakukan lantaran ada dugaan keterlibatan Airin. Selain terkait kasus suap, Airin juga pernah diperiksa penyidik terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Total dengan pemeriksaan hari ini, Airin sudah menjalani pemeriksaan penyidik hingga empat kali.
KPK sebelumnya menetapkan suami Airin, Chaeri Wardana alias Wawan, sebagai tersangka empat kasus, yaitu kasus dugaan suap MK, kasus dugaan korupsi alat kesehatan Tangsel, kasus dugaan korupsi alat kesehatan Pemprov Banten, dan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Komisi antirasuah itu juga menetapkan kakak ipar Airin, Gubernur Banten Atut Chosiyah, yang merupakan kakak kandung Wawan sebagai tersangka di kasus yang sama.