Direktur Utama TVRI Iskandar Achmad (kanan) dan Istri. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Keuangan Televisi Republik Indonesia yang baru dipilih oleh Dewan Pengawas, Suhartanto, menyatakan mundur dari jabatannya. Suhartanto mengatakan pimpinannya di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak memberinya izin untuk bekerja di TVRI. “Saya taat ke pimpinan. Surat pengunduran diri sudah saya sampaikan pekan lalu,” kata dia, saat dihubungi Tempo, Senin, 10 Maret 2014.
Menurut Suhartanto, saat diuji kelayakan dan kepatutan dia sempat ditanyai soal kesanggupannya mendapat surat keterangan lolos butuh atau surat izin dipekerjakan di TVRI dari BPKP. Dalam persyaratan administasi nomor 7 disebutkan surat lolos harus didapat paling lambat tiga bulan setelah diterima. “Saat itu saya jawab tak sanggup,” kata dia. Namun, rupanya Dewan Pengawas tetap memilih Suhartanto.
Dia menyikapi positif atas tiadanya izin untuk bekerja di TVRI. “Mungkin pimpinan mau melindungi anak buahnya. Saya mengajar saja sekarang,” ujar Suhartanto. Dia mengakui saat mendaftar sudah minta izin secara lisan kepada atasannya, tapi belakangan izin secara tertulis tidak diperoleh.
Kini TVRI memang sedang dilanda kemelut. Selain anggaran belanja modal sekitar Rp 600 miliar untuk tahun ini dibekukan, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat juga memecat semua anggota Dewan Pengawas. Karena itu, Komisi menganggap direksi baru tak sah. Beberapa politikus Senayan juga kerap campur tangan di TVRI. Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan penyimpangan pengadaan program siap siar Rp 47 miliar yang belanjanya dilakukan pada 2012 lalu.
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan
23 Februari 2024
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.