Direktur Keuangan TVRI yang Baru Terpilih Mundur  

Reporter

Senin, 10 Maret 2014 10:27 WIB

Direktur Utama TVRI Iskandar Achmad (kanan) dan Istri. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Keuangan Televisi Republik Indonesia yang baru dipilih oleh Dewan Pengawas, Suhartanto, menyatakan mundur dari jabatannya. Suhartanto mengatakan pimpinannya di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak memberinya izin untuk bekerja di TVRI. “Saya taat ke pimpinan. Surat pengunduran diri sudah saya sampaikan pekan lalu,” kata dia, saat dihubungi Tempo, Senin, 10 Maret 2014.

Suhartanto, yang masih menjabat widyaiswara atau pengajar BPKP di Ciawi, Bogor, itu terpilih menjadi Direktur Keuangan TVRI pada pertengahan Februari 2014. Dia belum sempat dilantik bersama empat direktur lainnya karena belum mengantongi izin dari atasannya.

Direktur Keuangan pilihan Dewan Pengawas ini menyingkirkan dua calon internal TVRI, yakni Asep Suhendar (Kepala TVRI Bengkulu) dan Taufan Syah (Kepala Bidang Pengawasan Operasional). Dewan Pengawas pada Desember tahun lalu juga gagal memilih direktur keuangan untuk menggantikan pejabat sebelumnya, Eddi Machmudi, yang mundur pada September tahun lalu. Kala itu, suara Dewan Pengawas pecah sehingga dari tiga calon tak satu pun yang dipilih. (Baca: Dewan Pengawas Gagal Pilih Direktur TVRI)

Menurut Suhartanto, saat diuji kelayakan dan kepatutan dia sempat ditanyai soal kesanggupannya mendapat surat keterangan lolos butuh atau surat izin dipekerjakan di TVRI dari BPKP. Dalam persyaratan administasi nomor 7 disebutkan surat lolos harus didapat paling lambat tiga bulan setelah diterima. “Saat itu saya jawab tak sanggup,” kata dia. Namun, rupanya Dewan Pengawas tetap memilih Suhartanto.

Dia menyikapi positif atas tiadanya izin untuk bekerja di TVRI. “Mungkin pimpinan mau melindungi anak buahnya. Saya mengajar saja sekarang,” ujar Suhartanto. Dia mengakui saat mendaftar sudah minta izin secara lisan kepada atasannya, tapi belakangan izin secara tertulis tidak diperoleh.

Kini TVRI memang sedang dilanda kemelut. Selain anggaran belanja modal sekitar Rp 600 miliar untuk tahun ini dibekukan, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat juga memecat semua anggota Dewan Pengawas. Karena itu, Komisi menganggap direksi baru tak sah. Beberapa politikus Senayan juga kerap campur tangan di TVRI. Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan penyimpangan pengadaan program siap siar Rp 47 miliar yang belanjanya dilakukan pada 2012 lalu.

AHMAD NURHASIM













Terpopuler
Kecelakaan Pesawat Malaysia Airlines Mirip Adam Air
Ayah Ade Sara Ingin Hafitd dan Assyifa Dihukum
Kenapa Berpaspor Palsu Bisa Naik Malaysia Airlines?

Advertising
Advertising

Berita terkait

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

56 hari lalu

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

56 hari lalu

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?

Baca Selengkapnya

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

21 Februari 2024

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.

Baca Selengkapnya

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

21 Februari 2024

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

Google buka suara soal pengesahan Perpres Publisher Rights oleh Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya