Andi Alifian Mallarangeng keluar menuju rumah tahanan seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, pada 17 Oktober 2013. Andi ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendakwanya telah melakukan perbuatan secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. "Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo saat dihubungi, Ahad, 9 Maret 2014.
Akibat perbuatannya, Andi terancam mendekam di penjara selama 20 tahun karena didakwa terlibat korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang. Pasal 2 ayat (1) maupun Pasal 3 UU Tipikor memberi ancaman maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Andi dituduh melakukan kejahatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau perusahaan. Ia dituding menyalahgunakan kewenangannya saat menjadi menteri sehingga negara merugi.
Pengacara Andi, Harry Ponto, membantah kliennya menerima duit dari Hambalang. Dia mengklaim tak ada bukti bahwa kliennya menerima uang terkait proyek Hambalang melalui Choel.
Ia menyatakan Choel tak tahu soal proyek Hambalang sehingga tak masuk akal jika Choel berkongkalikong dalam pelaksanaannya. "Dalam surat dakwaan, tidak terungkap bagaimana dia (Andi) menerima uang melalui Choel. Ada missing link di sini," ujar dia, Rabu, 5 Maret 2014.