TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengeluhkan minimnya perhatian institusi kampus terhadap wacana RUU KUHP dan RUU KUHAP. Padahal, menurut dia, materinya berpotensi melemahkan posisi KPK dan sejumlah lembaga khusus negara lain yang keberadaannya mendukung reformasi penegakan hukum.
"Saat ini, meskipun agak terlambat, mereka harus bersuara," katanya, setelah berbicara dalam diskusi "Membangun Kembali Kedaulatan Publik" yang digelar Forum Jogja di Rumah Makan Emfa, Jalan Parangtritis, Bantul, Ahad, 9 Maret 2014.
Busyro berpendapat institusi kampus mengemban tugas penting untuk mencetak kader intelektual penyokong tranformasi sosial dan perubahan sistemis di Indonesia. Karena itu, mereka perlu ikut bersuara dalam isu penting yang berupaya menghambat perbaikan negara. "Selama ini jarang sekali institusi kampus bersuara," katanya.
Busyro mengatakan pemerintah memang sudah memberikan sinyal mengakomodasi permintaan KPK dan publik untuk menunda proses revisi RUU KUHP dan RUU KUHAP. Sinyalemen itu muncul dalam pertemuan antara KPK dan pemerintah saat membahas problem dalam draf kedua beelid tersebut. "Kami menunggu bentuk konkret dari sinyal itu," kata Busyro.
Karena itu, dia berpendapat peran kampus dalam menyuarakan kritik terhadap potensi pelemahan penegakan hukum untuk kejahatan luar biasa yang muncul dalam revisi RUU KUHP dan KUHAP masih penting.
Busyro mengatakan respons gerakan masyarakat sipil atas isu ini bisa membantu mendorong pemerintah agar tidak main-main lagi dalam merevisi UU KUHP dan KUHAP. "Institusi kampus, ormas-ormas keagamaan, asosiasi pengacara yang kritis jangan tidur ketika ada masalah-masalah seperti ini," kata Busyro.
Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, memaklumi kritik Busyro terhadap kampus. Selama ini, menurut dia kalangan kampus yang banyak bersuara kritis ke RUU KUHP dan KUHAP baru lembaga selevel pusat studi ataupun akademikus. "Dinamika di bawah seperti itu banyak, tapi jarang mendapat tanggapan serius dari elite kampus," katanya.
Meskipun pembahasan RUU KUHP dan KUHAP kemungkinan kecil bisa terus berlanjut di pemerintahan SBY, Hifdzil berpendapat tekanan publik memang masih dibutuhkan. Dia berpendapat, dengan begitu, pemerintah akan menerima risiko dihujani kritik luas apabila nekat melanjutkan pembahasannya. "Pemerintahan baru juga harus memperbaiki isi drafnya," katanya.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM
Berita terkait
RUU Papua Barat Daya Disetujui Dibawa ke Pembahasan Tingkat II
13 September 2022
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah selesai pada pembahasan tingkat I. #InfoTempo
Baca SelengkapnyaVokalis Seringai Tolak RUU Permusikan: Mengekang Kreativitas
31 Januari 2019
Selain tak diperlukan, vokalis band Seringai, Arian, juga menilai RUU permusikan punya banyak pasal-pasal karet yang mengekang kreativitas.
Baca SelengkapnyaCina Godok RUU Larangan Transfer Teknologi Paksa
28 Desember 2018
Pemerintah Cina telah mengusulkan larangan transfer teknologi paksa dan campur tangan pemerintah secara ilegal dalam operasional perusahaan asing.
Baca SelengkapnyaSenat Lousiana Amerika Setuju RUU Larang Seks dengan Hewan
13 April 2018
Senat negara bagian Louisiana, Amerika Serikat menyetujui RUU larang manusia berhubungan seks dengan hewan.
Baca SelengkapnyaDPR Desak Pemerintah Mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi
10 Maret 2018
Hanafi Rais menyebut ada 32 UU tentang data pribadi namun tidak ada yang membahas khusus mengenai perlindungan data.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Rayu DPR Sahkan RUU AFAS
6 Februari 2018
Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar rapat bersama Komisi Keuangan DPR.
Baca SelengkapnyaMenteri Airlangga: RUU Perkelapasawitan Berisiko Tumpang-Tindih
18 Juli 2017
Draf beleid RUU Perkelapasawitan dinilai tidak memuat kebijakan baru alias
mengatur
hal-hal yang sudah berlaku.
DPR Tetap Lanjutkan Pembahasan RUU Perkelapasawitan, tapi....
18 Juli 2017
Undang-Undang Perkelapasawitan belum dibutuhkan. Pemerintah menilai saat ini tidak terdapat kekosongan hukum yang mengharuskan pembuatan undang-undang baru.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla: Tak Ada Istilah Buntu Bahas RUU
7 Juli 2017
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan tidak ada istilah jalan buntu dalam pembahasan rancangan undang-undang di parlemen.
Baca SelengkapnyaPemerintah dan DPR Akan Susun RUU Sistem Transportasi Terpadu
2 Juli 2017
Jika terdapat UU mengenai sistem transportasi terpadu, pemerintah dan stakeholder terkait lebih leluasa dalam bergerak.
Baca Selengkapnya