TEMPO Interaktif, Kupang: Baru sekitar 350 orang dari sekitar 30.000 tenaga kerja Indonesia ilegal asal Nusa Tenggara Timur kembali dari Malaysia. Sedangkan 29.650 TKI lainnya masih berada di Nunukan dan selebihnya bertahan di Sabah dan Serawak, Malaysia.Ketua Asosiasi Jasa Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Cabang Nusa Tenggara Timur, Abraham Paul Liyanto yang dihubungi di Kupang, Jumat (4/2) mengatakan, 350 TKI ilegal yang sudah kembali kebanyakan berasal dari Flores Timur, Lembata, Alor dan Timor Tengah Selatan. "Mereka tiba secara berkelompok beberapa hari lalu. Kelompok terakhir baru tiba di Kupang menggunakan KM. Awu," katanya.Menurut Paul, masih terdapat 29.650 TKI ilegal asal yang hingga kini masih bertahan di Nunukan, Serawak dan Sabah Malaysia dan kemungkinan besar mereka akan kembali untuk mengurus dokumen keimigrasian yang sah untuk kembali bekerja di Malaysia sebagai TKI legal. Pemerintah NTT, lanjut Paul, telah mengeluarkan kebijakan bagi seluruh TKI yang ingin bekerja di luar negeri untuk mengurus paspor di kantor-kantor imigrasi yang ada di NTT sehingga tidak menimbulkan persoalan baru atau dimanfaatkan para calo sebagai tenaga kerja ilegal. "Kebijakan mengurus paspor di NTT mulai berlaku sejak 1 Febuari 2005 lalu. Khusus TKI ilegal asal NTT yang belum kembali, pemerintah dan asosiasi jasa tenaga kerja mengharapkan dapat mengurus di perwakilan tenaga kerja legal atau perusahaan yang memberangkatkan mereka," kata Paul.Saat ini, sebanyak 200 TKI legal telah terdaftar pada sejumlah perusahaan jasa pengerah tenaga kerja untuk diberangkatkan ke Malaysia dan sejumlah negara Asia. Dari 200 TKI legal tersebut, 100 TKI sudah diberangkatkan ke Malaysia dan sisanya masih menjalani latihan. "Mereka yang dikirim sebagai TKI legal akan bekerja di perusahaan-perusahaan perkebunan atau menjadi pembantu rumah tangga dengan upah yang ideal," tegas Paul. Jems de Fortuna