Jaksa: Niat Pencairan Dana Century Datang dari BI
Editor
Bobby Chandra
Jumat, 7 Maret 2014 12:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa eks Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Jaksa mendakwanya atas keterlibatan dalam kasus korupsi pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, jaksa K.M.S.A. Roni menyebutkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam pengucuran FPJP dilakukan bersama-sama dengan Gubernur BI saat itu, Boediono, yang kini menjabat Wakil Presiden. Selain itu, ada Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur BI Siti Chalimah Fadridjah, dan mendiang Deputi Gubernur BI S. Budi Rochadi. (Baca: Jaksa: BI Tutup-tutupi Borok Century Sejak 2005)
Dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik, Budi Mulya juga didakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama tiga Deputi Gubernur BI, yakni Hartadi A. Sarwono, Muliaman D. Hadad, dan Ardhayadi Mitroatmodjo, serta Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) Raden Pardede. (Baca: Budi Mulya Didakwa Korupsi Bersama Boediono)
Ketua KSSK Sri Mulyani Indrawati, yang juga menteri keuangan saat itu, tak disebut ikut bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum ini. "Nama yang sudah dicantumkan bersama-sama karena mereka memutuskan. Kedua, karena nawaitu (niat) pencairan uang itu dari BI," kata jaksa Roni ketika ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 Maret 2014. (Baca: Bambang Widjojanto: Banyak yang Politisasi Kasus Century)
Sebelumnya, pada Oktober 2008, pemilik Bank Century Robert Tantular dan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim beberapa kali meminta bantuan likuiditas dari Bank Indonesia. Namun permintaan ini beberapa kali ditolak oleh Direktur Pengawasan Bank 1 Zainal Abidin dengan alasan bantuan likuiditas tak bisa menyelesaikan persoalan Bank Century yang bersifat struktural.
<!--more-->
Pada September 2008, rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century dicatat 2,02 persen. Kondisi ini jauh di bawah ketentuan kesehatan bank yang dipatok oleh bank sentral, yaitu rasio kecukupan modal minimal 8 persen. Tanpa memenuhi syarat ini, bank yang kini sudah bersalin nama menjadi Bank Mutiara itu tidak layak diberikan fasilitas FPJP. (Baca: Kasus Century, JK: Boediono Harus Tanggung Jawab)
Jaksa lainnya, Titik Utami, mengatakan bahwa dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada 13 November 2008, Miranda, Siti Fadjrijah, dan Budi Rochadi meminta persyaratan rasio kecukupan modal, kredit lancar 12 bulan, dan persyaratan lain yang dinilai memberatkan agar dibuang semua. "Siti Fadjrijah mengatakan persyaratan CAR cukup menjadi positif, tidak usah disebutkan berapa," kata Titik saat membacakan dakwaan.
Selain CAR yang tak sesuai aturan, pencairan FPJP tahap kedua tak melalui pemeriksaan dokumen aset kredit yang akan dijadikan agunan. Pencairan ini atas persetujuan Budi Mulya dan Budi Rochadi. Akta pemberian FPJP dan akta fidusia atas FPJP diteken sejumlah pejabat BI yang telah mendapat surat kuasa dari Boediono. Akibat pengucuran FPJP ini, negara diperkirakan rugi Rp 689,39 miliar.
Menanggapi dakwaan jaksa, Budi mulya mengaku tak begitu paham dengan dakwaan atas dirinya. "Yang Mulia Hakim, secara bahasa saya mendengar dan mengerti. Tapi, secara hukum, saya tidak mengerti karena hanya menjalankan tugas," kata Budi saat menjawab pertanyaan hakim. (Baca: KPK: Ada 130 Saksi Bakal Ungkap Kasus Century)
Pengacara Budi Mulya, Luhut Pangaribuan, mengatakan konteks dakwaan jaksa tidak lengkap dan tidak tepat. "Ihwal kegentingan yang memaksa itu sama sekali tidak dielaborasi. Bahwa Bank Century dikatakan bank yang jelek, memang tidak dibantah. Tapi, persoalannya, dalam keadaan darurat, kalau ada bank yang ditutup, akibatnya apa?" kata Luhut.
Luhut juga mempertanyakan dakwaan jaksa yang memilah-milah keterlibatan sejumlah Deputi Gubernur BI dalam pengambilan keputusan pengucuran FPJP dan dana talangan. "Putusan ini diambil dalam rapat Dewan Gubernur, tentu semua terlibat. Menjadi aneh buat saya kalau melihat pembagian faktanya. Itu soal penyusunan surat dakwaan yang tidak lengkap."
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Baca juga:
Habis Nonton Java Jazz, Ade Sara Sempat Pulang
Disumpal Kertas, Ade Sara Juga Dipukul dan Disetrum
Diduga, Ade Sara Dibunuh dalam Perjalanan