Ongkos Penutupan Bank Century Hanya Rp 195 Miliar  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Jumat, 7 Maret 2014 10:59 WIB

Pembawa acara Nadia Mulya (tengah) bersama ibu dan anak-anaknya berpamitan setelah menjenguk ayahnya, Budi Mulya, yang ditahan di rumah tahanan (rutan) gedung KPK, Jakarta (2/1). Setelah Budi Mulya ditahan KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi Bank Century, Nadia kerap membawakan makanan dan kopi untuk ayahnya baik seindiri atau dengan keluarga yang lain. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan Firdaus Djaelani menjelaskan bahwa perhitungan ihwal biaya tidak menyelamatkan atau menutup Bank Century lebih murah ketimbang menyelamatkan bank tersebut. Hal tersebut diungkapkan Firdaus dalam rapat pada 16 November 2008 di kantor Bank Indonesia bersama Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono. (Baca: Budi Mulya Didakwa Korupsi Bersama Boediono)

"Menutup Bank Century membutuhkan biaya sebesar Rp 195,3 miliar," kata jaksa dalam dakwaan Budi Mulya, tersangka kasus korupsi pengucuran dana Bank Century, yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 Maret 2014. Firdaus kini menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank Otoritas Jasa Keuangan. (Baca: Jaksa: BI Tutup-tutupi Borok Century Sejak 2005)

Saat itu, kata jaksa, Boediono mengatakan Firdaus hanya menghitung berdasarkan sisi mikro. Selain Boediono, rapat penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik antara lain dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Miranda Swaray Goeltom, Muliaman Dharmansyan Hadad, Siti Chalimah Fadjriah, Halim Alamsyah, dan Fuad Rahmany.

Rapat tersebut membuat tiga skenario perhitungan penyelamatan Century, yaitu skenario terburuk, moderat, dan optimistis. Jika menggunakan skenario terburuk, seluruh kewajiban dana pihak ketiga dan kewajiban lain yang dibayarkan totalnya Rp 15,3 triliun. Skenario moderat yakni kewajiban dana pihak ketiga dipertahankan. Dana yang diperlukan Rp 8,3 triliun. Sedangkan skenario optimistis, biaya yang diperlukan untuk penyelamatan Rp 1,2 triliun.

Untuk mengetahui kondisi likuiditas Bank Century, LPS bersurat kepada BI pada 17 November 2008. Dalam surat ini, LPS melampirkan permintaan daftar data atau informasi aset Bank Century. Namun, hingga keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal, Bank Indonesia tak pernah membalas surat LPS. (Baca: Kasus Century, JK: Boediono Harus Tanggung Jawab)

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya bersama Boediono, yang kini menjabat Wakil Presiden, melakukan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century. Dakwaan itu dibacakan secara bergantian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 Maret 2014.

"Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S. Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H. Muslim," kata Jaksa K.M.S. Roni saat membacakan surat dakwaan Budi.

WAYAN AGUS PURNOMO




Terpopuler:
Bapak Terkenal, Anak Jojon Sering Diolok Teman
Hakim Minta Suami Airin Tak Pilih-pilih Makanan
Teman-teman Ade Sara Angelina Penuhi RSCM





Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Terpidana Kasus Bank Century Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali

12 September 2020

Terpidana Kasus Bank Century Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali

Terpidana kasus korupsi Bank Century, Budi Mulya mengajukan upaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

25 Juli 2020

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

28 Juni 2020

Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait situasi akibat virus corona Covid-19 dan krisis keuangan yang terjadi pada 2008.

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

20 Februari 2020

KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

KPK mengatakan empat kasus besar yang sedang mereka selidiki tak dihentikan.

Baca Selengkapnya