Pejabat BI Nilai Century Tak Layak Dapat FPJP  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Jumat, 7 Maret 2014 10:46 WIB

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek kepada Bank Century dilakukan dengan mengubah Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008. Padahal, Zainal Abidin, Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1, menyatakan Bank Century tak layak memperoleh bantuan karena rasio kecukupan modal (CAR) hanya 2,35 persen. Di lain pihak, syarat untuk mendapat fasilitas ini adalah bank dengan CAR 8 persen.

Awalnya, pada akhir Juli 2008 pemegang saham Bank Century Robert Tantular bertemu Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter Budi Mulya. Ia menyampaikan masalah Bank Century kepada Budi. Robert memberikan cek sebesar Rp 1 miliar kepada Budi. Sebelumnya Budi selaku anggota Dewan Gubernur BI sudah mengetahui banyak penyimpangan di bank itu. (Baca: Budi Mulya Didakwa Korupsi Bersama Boediono).

Setelah itu pada 12 Oktober 2008, Robert menemui Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Bank Umum dan Syariah Siti Chalimah Fadjrijah untuk meminta FPJP. Robert juga meminta Siti agar merekomendasikan bank lain membantu Century melalui pinjaman antarbank. Dalam kondisi kekurangan modal atau CAR di bawah 8 persen, Century mengajukan permohonan fasilitas repo dengan nilai Rp 1,7 triliun. (Baca: Jaksa: BI Tutup-tutupi Borok Century Sejak 2005).

Atas permohonan ini, Zainal Abidin menyampaikan catatan kepada Gubernur BI Boediono dan Siti Fadjrijah. Catatan itu antara lain permasalahan likuiditas Bank Century bisa membahayakan kelangsungan usaha. Ini ditandai dengan kebutuhan dana untuk memenuhi Giro Wajib Minimum dan kewajiban lada bank lain. Hal ini terutama disebabkan terjadinya penarikan dana nasabah dalam jumlah besar secara terus-menerus. (Baca: Boediono Minta Media Tak Asal Tuding Soal Century ).

Selain itu, Zainal menyatakan CAR Century 2,02 persen. Menurut Zainal, pemberian FPJP hanya dapat membantu masalah likuiditas dalam sementara waktu. Jika permasalahan struktural tidak segera diselesaikan, maka Century cepat mengalami kesulitan likuitas. "Dari pertimbangan itu, Zainal berkesimpulan Century tidak memenuhi syarat memperoleh FPJP," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Maret 2014.

Meskipun tidak memperoleh rekomendasi dari Direktorat Pengawasan Bank, Rapat Dewan Gubernur BI pada 13 November 2008 memutuskan memberi bantuan kepada Bank Century dengan menghapus syarat yang memberatkan. Gubernur BI kala itu, Boediono akhirnya menandatangani perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008 pada 14 November 2008.




WAYAN AGUS PURNOMO

Terpopuler:
Bapak Terkenal, Anak Jojon Sering Diolok Teman
Hakim Minta Suami Airin Tak Pilih-pilih Makanan
Teman-teman Ade Sara Angelina Penuhi RSCM

Berita terkait

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

4 jam lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

1 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

1 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

1 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

2 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

2 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

2 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

3 hari lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

5 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

5 hari lalu

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.

Baca Selengkapnya