Suap Akil, Suami Airin Diancam 15 Tahun Bui  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Kamis, 6 Maret 2014 16:21 WIB

Tersangka suap dalam penanganan sengketa pemilihan Bupati Lebak, Chaeri Wardana alias Wawan kembali ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (3/3). Wawan dirawat selama sepekan di RS Polri karena terserang Demam Berdarah Dengue (DBD). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Dzakiyul Fikri, mengatakan terdakwa suap sengketa pemilihan Bupati Lebak dan Provinsi Banten, Chaeri Wardana alias Wawan, diancam pidana maksimal 15 tahun penjara. Pidana itu berasal dari dua perkara, yaitu suap sengketa pemilukada Lebak dan Provinsi Banten.

"Perbuatan terdakwa (dalam suap Lebak) merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU Pemberantasan Tipikor," kata jaksa Fikri saat membacakan dakwaan Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 Maret 2014. (Baca: Seusai Sidang Perdana, Suami Airin Berpesta Pizza)

Menurut jaksa, Wawan dijerat pasal itu karena dirinya mengetahui asal muasal duit Rp 1 miliar buat Akil Mochtar saat masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. Uang itu dimaksudkan agar Akil memenangkan gugatan pasangan calon bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin yang ia sokong. (Baca: Hakim Minta Suami Airin Tak Pilih-pilih Makanan)

Dalam pasal itu, siapa pun yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi keputusan perkara diancam penjara maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun plus denda paling sedikit Rp 150 juta serta maksimal Rp 750 juta. Akil merupakan ketua panel yang menyidang kasus itu.

Sedangkan dalam perkara sengketa pemilukada Provinsi Banten, Wawan dijerat Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 3 tahun. Wawan didakwa memberi Akil, yang saat itu menjadi hakim konstitusi, Rp 7,5 miliar secara bertahap sepanjang 31 Oktober 2011-18 November 2011. (Baca: Lacak Aset Wawan di Luar Negeri, PPATK Tunggu KPK)

Pemberian itu melalui transfer ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita. Wawan hanya dijerat pasal 13, bukan pasal 6, karena saat itu bukan Akil yang menjadi panel hakim sengketa pemilihan Bupati Banten yang menggugat kemenangan pasangan Atut Chosiyah-Rano Karno. Kendati begitu, Akil-lah yang justru menerima duit suapnya.

Kendati didakwa dengan dua pasal, ancaman hukuman maksimal Wawan tetap 15 tahun. Sebab, aturan hukum di Indonesia menyebutkan putusan tak boleh lebih dari ancaman maksimal. Artinya, jika dua dakwaan Wawan dianggap terbukti, acuan hukumannya memakai ancaman pidana yang lebih berat, yaitu Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Namun ancaman pidana buat Wawan lainnya masih menunggu. Wawan juga tersangka kasus korupsi proyek alat kesehatan Tangerang Selatan dan Provinsi Banten, serta tindak pidana pencucian uang.

KHAIRUL ANAM


Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

3 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

4 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

4 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

6 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

8 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

3 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya