TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta Gubernur Kalimantan Tengah Teras Nareng berbicara dengan Hambit Bintih, terdakwa penyuap Akil Mochtar, agar Bupati Kabupaten Gunung Mas terpilih itu mundur dari jabatannya. "Kan lebih enak yang bicara Gubernur Kalimantan Tengah, kalau saya terlalu jauh," kata Gamawan di kantornya, Selasa, 4 Maret 2014.
Menurut Gamawan, pihaknya hingga saat ini masih mencari alternatif menghadapi situasi ini. Salah satu upayanya adalah mengangkat Kepala Dinas Transmigrasi Kalimantan Tengah Hardy Rampay sebagai penjabat Bupati Gunung Mas selama satu tahun. "Diharapkan sebelum satu tahun sudah selesai," katanya.
Hambit Bintih didakwa menyuap Akil Mochtar, kala itu menjabat Ketua MK, sebesar Rp 3 miliar. Suap ini berawal saat Komisi Pemilihan Umum Daerah Gunung Mas memenangkan Hambit dan pasangannya, Arton S. Dohong, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas. Tak terima dengan keputusan tersebut, pasangan Jaya Samaya Monong-Daldin dan Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisi mengajukan gugatan ke MK.
Lantaran tak ingin gugatan ini diterima, Hambit meminta politikus Golkar, Chairun Nisa, agar mempertemukannya dengan Akil. Anggota Komisi Agama DPR itu lalu berkomunikasi melalui pesan pendek atau SMS dengan Akil. Melalui SMS itu, Akil meminta kepada Nisa agar Hambit menyiapkan duit Rp 3 milar dalam bentuk dolar apabila ingin gugatan itu ditolak.
Untuk menyanggupi permintaan itu, Hambit meminta keponakannya, Cornelis Nalau Antun, untuk menyiapkan uang tersebut. Cornelis lalu membawakan uang Sin$ 294 ribu, US$ 22 ribu, dan Rp 766 ribu atau sekitar Rp 3 miliar.
Uang itu lalu dibawa oleh Cornelis dan Nisa ke rumah dinas Akil di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan. Namun saat akan menyerahkannya, mereka dicokok oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam penangkapan itu, mereka juga menyita uang Rp 75 juta. Uang itu merupakan pemberian Hambit untuk Nisa.
Dalam persidangan yang sama, Cornelis juga dituntut oleh jaksa. Sama seperti Hambit, ia juga dituntut 6 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut Elly, mereka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TIKA PRIMANDARI I NUR ALFIYAH
Berita terkait
Keluarga Penyekap di Villa Cibubur Tertutup
Kata Ruhut Soal Istri Penyekap Pegawai Resto
Penyekap Pegawai Itu Eks Elite Demokrat Lampung?
Sekap Pegawai, Suami Anggota DPR Kena Pasal Berlapis