Ketua PPATK: Revisi Bisa Bikin PPATK Gulung Tikar  

Reporter

Rabu, 5 Maret 2014 07:32 WIB

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf tak menyetujui isi draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rancangan beleid yang ada saat ini dikhawatirkan menghambat pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Yusuf mempertanyakan keberadaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang setelah revisi dilakukan. Jika revisi menganulir undang-undang tersebut, Yusuf mengatakan PPATK akan tutup.

"Kalau undang-undang tidak berlaku, PPATK terancam gulung tikar. Saya seribu persen tidak setuju. Kalau seperti itu, kami minta (revisi) dicabut," kata Yusuf ketika dihubungi Tempo, Selasa, 4 Maret 2014.

Yusuf mengatakan, kalaupun undang-undang ini tetap diakui setelah KUHP dan KUHAP direvisi, rancangan beleid itu tak lantas bebas dari masalah. Yusuf khawatir pengaturan tindak pidana pencucian uang lewat KUHAP tak akan bisa merespons perubahan dan perkembangan kejahatan.

"Kalau ada modus-modus baru pencucian uang, tentu tidak bisa cepat untuk mengubah KUHP karena banyaknya pasal. Sementara kalau dengan undang-undang khusus seperti UU Nomor 8 Tahun 2010, bisa diubah dengan cepat," kata Yusuf.

PPATK juga tak menyetujui aturan KUHAP yang merancang penyadapan harus melalui izin pengadilan. Yusuf khawatir pemberantasan pencucian uang tak optimal kalau penyadapan harus mendapat izin hakim.

"PPATK memberi rekomendasi kepada penegak hukum soal penyadapan. Kalau ini harus lewat pengadilan, kami khawatir bocor dan pemberantasan pencucian uang tidak optimal," kata Yusuf.

Yusuf mengaku memahami upaya pemerintah merevisi KUHP dan KUHAP terkait dengan ratifikasi konvensi PBB tentang hak-hak sipil dan politik. Namun Yusuf meminta pemerintah menyesuaikan ratifikasi tersebut dengan kondisi Indonesia, baik dari segi kondisi geografis dan sosial budaya.

"Jangan lupa kondisi Indonesia dengan geografis yang berpulau-pulau, transportasi belum lancar dan tidak ada pengadilan di semua tempat. Belum lagi masyarakatnya yang belum tertib," kata Yusuf.

Namun Yusuf mengatakan tak akan meminta pemerintah menarik revisi KUHP dan KUHAP yang sedang dibahas dengan DPR sekarang. Yusuf mengatakan akan memberi masukan atas revisi ini saat diundang DPR dan pemerintah dalam pembahasan kedua RUU tersebut.

BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE

Berita terkait

Sosialisasikan RUU KUHP, Kominfo Libatkan Masyarakat dan Akademisi

16 November 2022

Sosialisasikan RUU KUHP, Kominfo Libatkan Masyarakat dan Akademisi

Penyusunan RUU KUHP telah melalui berbagai diskusi dan sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat

Baca Selengkapnya

RUU KUHP, Kenapa Pasal Zina dan Homoseksual Rentan Diskriminatif?

26 Januari 2018

RUU KUHP, Kenapa Pasal Zina dan Homoseksual Rentan Diskriminatif?

Di dalam RUU KUHP, rumusan pasal perzinaan dan homoseksual dianggap multitafsir sehingga rentan memunculkan diskriminasi.

Baca Selengkapnya

DPR dan Pemerintah Sepakat, KPK Tetap Tolak Delik Korupsi di KUHP  

14 Juni 2017

DPR dan Pemerintah Sepakat, KPK Tetap Tolak Delik Korupsi di KUHP  

KPK tetap menolak delik tindak pidana korupsi masuk ke dalam RUU KUHP meski pemerintah dan DPR sepakat memasukkannya dalam rapat pembahasan di DPR.

Baca Selengkapnya

Pasal Korupsi dalam Revisi KUHP, Komisi III: Lengkapi UU Tipikor

22 Mei 2017

Pasal Korupsi dalam Revisi KUHP, Komisi III: Lengkapi UU Tipikor

Wakil Komisi III DPR Benny K. Harman mengatakan masuknya beberapa ketentuan tindak pidana korupsi di KUHP bakal melengkapi Undang-Undang Tipikor.

Baca Selengkapnya

Anggota Panja Tak Kuorum, Pembahasan Revisi KUHP Ditunda

22 Mei 2017

Anggota Panja Tak Kuorum, Pembahasan Revisi KUHP Ditunda

Dalam rapat pembahasan Revisi KUHP hari ini, dua fraksi dengan suara terbesar PDI Perjuangan dan Golkar tidak hadir.

Baca Selengkapnya

2 Alasan KPK Menolak Pidana Korupsi Masuk dalam KUHP  

22 Mei 2017

2 Alasan KPK Menolak Pidana Korupsi Masuk dalam KUHP  

Saut meminta revisi KUHP dilakukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Hukum Islam Masuk di Revisi KUHP  

14 November 2016

PPP Minta Hukum Islam Masuk di Revisi KUHP  

PPP menilai opsi hukum Islam bisa diterapkan karena sudah ada di Aceh.

Baca Selengkapnya

Kontras: Rancangan UU KUHP Tak Lindungi Hak Warga

21 Oktober 2015

Kontras: Rancangan UU KUHP Tak Lindungi Hak Warga

Kontras minta pembahasan Rancangan UU KUHP dilakukan dengan hati-hati dan tidak mengejar target.

Baca Selengkapnya

Kejagung Setuju Pasal Penghinaan Presiden Jadi Delik Aduan

7 September 2015

Kejagung Setuju Pasal Penghinaan Presiden Jadi Delik Aduan

Jaksa Agung minta rancangan KUHP tidak bertentangan dengan putusan MK soal pasal penghinaan presiden.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Khawatir KUHP Bikin Korupsi Tak Istimewa Lagi  

7 September 2015

Jaksa Agung Khawatir KUHP Bikin Korupsi Tak Istimewa Lagi  

Rancangan KUHP membuat peran KPK dan Kejaksaan Agung dalam penyidikan korupsi menurun.

Baca Selengkapnya