Hakim Ancam Karen dengan Jerat Kesaksian Palsu  

Reporter

Selasa, 4 Maret 2014 17:52 WIB

Direktur Utama PT Pertamina, Karen G Agustiawan. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Matheus Samiaji mengancam akan menjerat Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Agustiawan dengan pasal kesaksian palsu. Sebab, di Pengadilan Tipikor, Karen memberikan kesaksikan yang berbeda dengan berita acara pemeriksaannya.

Karen bersaksi untuk perkara suap SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini. "Setelah disumpah, ada akibatnya kalau tak memberi saksi yang benar atau menyembunyikan keterangan. Jadi bisa kena pasal sumpah palsu," kata Matheus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 4 Maret 2014. (Baca: Karen Emoh Setor THR, Rudi Ancam Lapor Jero Wacik).

Menurut Matheus, saksi yang mengetahui sebuah informasi tapi tak memberi keterangan bukanlah hak saksi. Memendam keterangan, kata dia, sama saja dengan mengambil risiko. Matheus pun lantas menasihati Karen. "Menerangkan apa adanya itu ibadah. Dapat pahala. Tapi kalau sebaliknya, ambil risiko namanya." (Baca: Bos Pertamina Ubah Kesaksian di Pengadilan Korupsi ).

Sebelumnya, ketua majelis hakim Amin Ismanto sempat dibuat gusar oleh kesaksian Karen. Sebab, Karen kukuh bahwa keterangannya di BAP tersangka Rudi tidak benar. "Dibacakan BAP ini saat Anda diperiksa? Saudara paraf? Mengerti dengan isi BAP?" tanya Amin dengan suara meninggi.

Menurut Karen, saat itu penyidik KPK membacakan hasil berkas pemeriksaannya buat Rudi. Dia juga sudah membubuhkan paraf dan memahami isi BAP. Namun dia mengakui baru belakangan sadar bahwa kesaksiannya itu hanya didasari cerita yang beredar di media dan kalangan internal PT Pertamina.

Ihwal kesaksian palsu ini, KPK pernah menjadikan saksi sebagai tersangka karena dianggap memberi keterangan palsu dalam kasus korupsi. Said Faisal, ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, dijadikan tersangka karena ditengarai bersaksi palsu dalam sidang kasus korupsi PON Riau 2012. (Baca: Benarkah Menteri Jero Tak Tahu THR untuk DPR?).

Ini untuk pertama kalinya KPK menjerat saksi dengan pasal kesaksikan palsu. Hukuman berbohong dalam sidang relatif berat dari sisi ancaman pidana. Pasal 242 ayat (1) KUHP mengancam hukuman tujuh tahun bagi siapa pun yang dengan sengaja bersaksi palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tertulis, secara pribadi maupun lewat pengacaranya.

KHAIRUL ANAM




Terpopuler
Ruhut Sitompul: Jokowi Klemar-klemer Kok Nyapres?
Film Ini Menampilkan Yesus yang Seksi
Indra Sjafri: Fisik Pemain Timnas U-19 Dahsyat

Berita terkait

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

8 hari lalu

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Baca Selengkapnya

Sidang Dugaan Korupsi LNG Pertamina Karen Agustiawan, Jaksa KPK Cecar Eks Bos PPT ET Singapura

30 hari lalu

Sidang Dugaan Korupsi LNG Pertamina Karen Agustiawan, Jaksa KPK Cecar Eks Bos PPT ET Singapura

Eks Managing Director PPT Energy Trading Singapura Arief Basuki hadir sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan korupsi LNG Pertamina

Baca Selengkapnya

Sidang Karen Agustiawan Perkara Korupsi LNG, Jaksa Gali Keterangan Saksi Senior Vice President Gas PT Pertamina

36 hari lalu

Sidang Karen Agustiawan Perkara Korupsi LNG, Jaksa Gali Keterangan Saksi Senior Vice President Gas PT Pertamina

Karen Agustiawan juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 dalam perkara korupsi LNG ini.

Baca Selengkapnya

Pertamina Paparkan Strategi Pertumbuhan Ganda di Forum CERAWeek

37 hari lalu

Pertamina Paparkan Strategi Pertumbuhan Ganda di Forum CERAWeek

PT Pertamina (Persero) melangkah maju dengan strategi pertumbuhan ganda untuk mempertahankan kebutuhan energi nasional.

Baca Selengkapnya

Deretan Timses atau Penyokong Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Hingga Promosi

41 hari lalu

Deretan Timses atau Penyokong Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Hingga Promosi

Pengamat politik Adi Prayitno, menilai bagi-bagi jabatan komisaris BUMN ke para pendukung Prabowo-Gibran adalah balas budi politik dan alamiah.

Baca Selengkapnya

Untung US$ 92 Juta, Karen Agustiawan Tantang Pertamina Batalkan Kontrak Pengadaan LNG

57 hari lalu

Untung US$ 92 Juta, Karen Agustiawan Tantang Pertamina Batalkan Kontrak Pengadaan LNG

Karen Agustiawan menantang Pertamina membatalkan kontrak atau perjanjian kerja sama pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG di Amerika.

Baca Selengkapnya

Tak Terima Dakwaan Jaksa KPK, Karen Agustiawan: Dijadikan Tersangka atas Kontrak yang Tidak Berlaku

57 hari lalu

Tak Terima Dakwaan Jaksa KPK, Karen Agustiawan: Dijadikan Tersangka atas Kontrak yang Tidak Berlaku

Karen Agustiawan merasa keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK karena telah merugikannya.

Baca Selengkapnya

Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum

57 hari lalu

Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum

Hakim Tipikor menilai eksepsi eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan tidak berdasarkan hukum

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

57 hari lalu

Alasan Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Majelis Hakim Tipikor menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

PT Pertamina Hadirkan UMKM Unggulan di Inacraft 2024

27 Februari 2024

PT Pertamina Hadirkan UMKM Unggulan di Inacraft 2024

PT Pertamina (Persero) akan menjadi salah satu yang terdepan dalam menghadirkan 29 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) unggulan di pameran produk kerajinan Inacraft 2024.

Baca Selengkapnya