Buruh Pertanyakan Rancangan Perda Ketenagakerjaan  

Reporter

Editor

Eni Saeni

Selasa, 4 Maret 2014 17:22 WIB

Para buruh merangsek masuk ke dalam Tol Jakarta-Merak KM 26 saat melakukan aksi unjuk rasa di Bitung, Tangerang, (3/12). Dalam unjuk rasa ini, mereka menuntut revisi upah minimum kota dan kabupaten Tangerang menjadi Rp 2,602 juta perbulan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Bandung - Puluhan buruh menyatroni Gedung Sate memprotes rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan. "Kalau Pemprov memaksakan dalam waktu dekat digolkan, kita tolak," kata Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat Sabilah Rosyad di sela aksi itu di Bandung, Selasa, 4 Maret 2014.

Para buruh menilai sejumlah pasal dalam naskah akademis Raperda Ketenagakerjaan itu merugikan buruh. Dua pasal yang dinilai bermasalah itu di antaranya aturan soal magang serta kewajiban bagi buruh yang hendak mogok untuk lapor pada gubernur.

Sabilah mencontohkan pasal tentang magang. Pada pasal itu tertulis, selain untuk pelajar dan mahasiswa, magang juga diperuntukkan pada calon pencari kerja dengan waktu magang hingga tiga tahun. "Ini bisa dijadikan alasan pengusaha untuk membayar upah murah dengan alasan magang," Kata Sabilah.

Menurut Sabilah, buruh sebetulnya setuju dengan aturan soal magang, di antaranya dengan mencantumkan siapa yang berhak magang, termasuk aturan soal upahnya. Namun mereka menolak bila magang juga diberlakukan bagi calon pencari kerja. "Namanya magang, itu untuk orang yang lagi belajar," katanya.

Adapun mengenai pasal tentang mogok, Koordinator FSPMI Jawa Barat Yan Yan mengatakan pasal tersebut terlalu berlebihan. "Mogok itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Raperda yang baru ini disebutkan, di mana pun mogok kerja terjadi, izinnya harus langsung ke gubernur," katanya.

Yan mengatakan soal beredarnya naskah akademis Raperda Ketenagakerjaan ini juga membingungkan buruh. "Sebenarnya kita juga masih simpang siur. Tapi karena Raperda ini katanya produk provinsi," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widiatmoko mengungkapkan bahwa Rancangan Perda Ketenagakerjaan yang beredar di tangan buruh itu baru berupa naskah akademis. Dia membantah di dalamnya sudah tercantum aturan dalam bentuk pasal demi pasal. "Karena baru tahap kajian publik," katanya kepada Tempo, Selasa, 4 Maret 2014.

Menurut Hening, Rancangan Perda Ketenagakerjaan itu sengaja disusun oleh pemerintah provinsi sebagai aturan pelaksana di daerah sebagai turunan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Ada muatan lokal yang akan kami masukkan di Raperda," ujarnya.

Dia membantah pengaturan soal magang nantinya bakal menjadi peluang pengusaha mempekerjakan pekerja murah. Pengusaha yang mempekerjakan karyawan berkedok magang justru merupakan pelanggaran hukum. "Kalau ada pengusaha yang mempekerjakan karyawan dengan kedok magang, laporkan," katanya.

AHMAD FIKRI

Berita terkait

Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

24 Januari 2022

Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

Setidaknya ada tujuh buah dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Terbit kepada pekerja yang menggarap kebun sawit miliknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Siapkan 8.500 Personel di Aksi Buruh di Depan Istana Besok

6 Oktober 2017

Polisi Siapkan 8.500 Personel di Aksi Buruh di Depan Istana Besok

Kepolisian Daerah Metro Jaya menyiapkan 8.500 personel mengamankan aksi buruh yang diadakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, besok.

Baca Selengkapnya

Agustus 2017, Upah Buruh Tani Naik

15 September 2017

Agustus 2017, Upah Buruh Tani Naik

BPS mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Agustus 2017 mengalami kenaikan.

Baca Selengkapnya

Juni 2017 Upah Buruh Harian Tani Meningkat Tipis 0,26 Persen

17 Juli 2017

Juni 2017 Upah Buruh Harian Tani Meningkat Tipis 0,26 Persen

BPS mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Juni
2017 meningkat sebesar 0,26 persen.

Baca Selengkapnya

KSPI Bantah Said Iqbal Bangun Rumah Mewah dari Iuran Buruh  

5 Mei 2017

KSPI Bantah Said Iqbal Bangun Rumah Mewah dari Iuran Buruh  

Juru bicara KSPI menjelaskan ihwal isu rumah mewah yang menghantam Said Iqbal, Ketua KSPI.

Baca Selengkapnya

Peringatan May Day, Buruh Indonesia Usung Tema HOSJATUM

30 April 2017

Peringatan May Day, Buruh Indonesia Usung Tema HOSJATUM

Said mengkritik sistem outsourcing sebgaai bentuk perbudakan modern.

Baca Selengkapnya

Komite Aksi Perempuan Tuntut Upah Layak Bagi Buruh

29 April 2017

Komite Aksi Perempuan Tuntut Upah Layak Bagi Buruh

Penghasilan yang tak mencukupi ternyata diperparah dengan beban kerja yang tinggi.

Baca Selengkapnya

Sambut Mayday, Pemkot Tangerang dan SPSI Siapkan Pentas Seni

21 April 2017

Sambut Mayday, Pemkot Tangerang dan SPSI Siapkan Pentas Seni

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) akan menggelar acara perlombaan hingga gelar seni

Baca Selengkapnya

BPS: Upah Buruh Tani Naik Jadi Rp 49.473,00 Per Hari

18 April 2017

BPS: Upah Buruh Tani Naik Jadi Rp 49.473,00 Per Hari

Upah nominal harian buruh tani nasional pada Maret 2017 naik
0,42 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Acuhkan Imbauan Menteri Hanif, KPBI Tetap Demo pada Hari Buruh  

15 April 2017

Acuhkan Imbauan Menteri Hanif, KPBI Tetap Demo pada Hari Buruh  

KPBI tetap menginstruksikan seluruh anggotanya melakukan unjuk rasa pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2017.

Baca Selengkapnya