Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO , Jakarta:-Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya bakal menjalani sidang perdananya tiga hari lagi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sidang bagi tersangka kasus Bank Century itu berpeluang memanggil Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk bersaksi.
"Bisa saja, siapapun bisa diperiksa di persidangan sepanjang menurut Jaksa mereka diperlukan," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo dalam jumpa pers di kantornya, Senin, 3 Maret 2014.(baca: KPK: Kedudukan Boediono Sama di Muka Hukum)
Meski demikian, Johan belum tahu apakah Jaksa KPK telah memastikan akan memanggil Boediono dan Sri Mulyani. Sejauh ini, ia belum memperoleh informasinya.
Budi Mulya pada 2008 menjabat sebagai Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia. Ia dan Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Perbankan Siti Chalimah Fadjriyah ditetapkan komisi antirasuah sebagai tersangka pada 2012.(Baca: Timwas Century Antisipasi Boediono Jadi Tersangka)
Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) senilai Rp 689 miliar dan status bank gagal berdampak sistemik kepada Bank Century pada 2008. Namun Siti Fadjriyah hingga kini tak bisa dimintai keterangan oleh penyidik karena terserang stroke sejak 2009.(baca:Boediono Merasa Terhormat Selamatkan Century)
Pada 2008, Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, sedangkan Sri Mulyani ialah Menteri Keuangan. Keduanya merupakan bagian dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang memutuskan pemberian FPJP dan status bank gagal bedampak sistemik kepada Bank Century. Sri Mulyani menjadi Ketua, sedangkan Boediono anggota Komite tersebut. Mereka sudah pernah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus Century ini.