TEMPO.CO , Jakarta:- Pekan depan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng bakal duduk di kursi terdakwa. Sebab, Andi Mallarageng akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Kemungkinan sidangnya pada minggu kedua bulan ini," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Senin, 3 Maret 2014.
Menurut Johan, KPK sudah melimpahkan berkas tersangka kasus Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang itu ke pengadilan pada Jumat, 28 Februari 2014.(baca: Giliran Ditahan KPK, Andi Malah Tak Siapkan Koper )
Pada 7 Desember 2012, KPK resmi menetapkan Andi sebagai tersangka kasus Hambalang. Hampir setahun berikutnya, tepatnya 17 Oktober 2013, Andi diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan. (baca:Di Tahanan, Bekas Menteri Andi Menulis di Lantai)
Andi yang merupakan bekas Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar. (baca: KPK Gali Peran Andi dari Anak Buahnya )
Dalam dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, Andi disebut menerima Rp 4 miliar dan US$ 550.000. Rinciannya, US$ 550.000 diserahkan Deddy ke Andi melalui adik Andi, yaitu Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel. (baca: Choel Mallarangeng Minta Fee Hambalang 18 Persen )
Sisanya, Rp 2 miliar dari PT GDM melalui Choel, Rp 1,5 miliar dari PT GDM melalui Choel, dan Rp 500 juta dari PT GDM melalui Choel. Sebagian dari uang tersebut juga disebut digunakan Andi untuk dirinya yang maju sebagai calon Ketua Umum Partai Demokrat pada kongres tahun 2010.